Kriminal

Ungkap Peredaran Sabu di Lawang, Polisi Amankan 21 Poket Siap Edar dari Tangan Pemuda 23 Tahun

22
×

Ungkap Peredaran Sabu di Lawang, Polisi Amankan 21 Poket Siap Edar dari Tangan Pemuda 23 Tahun

Share this article
Ungkap Peredaran Sabu di Lawang, Polisi Amankan 21 Poket Siap Edar dari Tangan Pemuda 23 Tahun
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.idKepolisian Resor Malang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terbaru, petugas mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial EP (23).

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu siap edar dari wilayah Lawang,”ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat. Hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas Satresnarkoba.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini,” ujar AKP Bambang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil memastikan keberadaan tersangka di sebuah rumah di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, sebelum dilakukan penindakan pada, Rabu malam (1/4/2026).

“Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan lokasi dan keberadaan tersangka,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 21 poket sabu dengan berat bersih total mencapai 4,97 gram yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

“Saat diamankan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas untuk diedarkan,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambah AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menjual sabu dalam paket kecil dengan harga berkisar Rp400 Ribu hingga Rp450 Ribu per paket, dengan keuntungan mencapai Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu tiap transaksi.

“Tersangka mengaku menjual dalam paket kecil untuk memudahkan peredaran dan mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

Sementara untuk tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Bambang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *