Tingkatkan Literasi Membaca di Indonesia, Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin Gratis

- Advertisement -

Sudutkota.id- Meningkatkan literasi membaca Al-Qur’an di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin Gratis.

Melalui, Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag menyalurkan 34.000 eksemplar Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin ke 34 provinsi di Indonesia. Yang mana, jumlahnya  terdiri atas 17.000 Mushaf Al-Qur’an dan 17.000 Surah Yasin.

“Mudah-mudahan akses umat Islam terhadap Al-Qur’an ke depan semakin merata dan itu dapat membantu meningkatkan pemahaman serta indeks literasi masyarakat terhadap kitab suci,” ujarnya Kepala UPQ, Jamaluddin dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Ia juga menjelaskan, Paket Mushaf Al-Qur’an dan Surat Yasin dikirim dari UPQ ke masing-masing provinsi pada 11 Maret 2024 lalu.

“Jadi, setiap provinsi menerima 500 Mushaf Al-Qur’an dan 500 Surah Yasin. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi yang akan mendistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Bahkan, Jamaluddin meminta, ketika sudah sampai di Kanwil Kemenag Provinsi, Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin bisa segera didistribusikan kepada yang membutuhkan.

“Karena ketersediaan Mushaf Al-Qur’an sangat penting dalam meningkatkan literasi Al-Qur’an di masyarakat. Kami melihat bahwa jumlah ketersediaan mushaf Al-Qur’an berpengaruh pada tingkat literasi Al-Qur’an. Wilayah dengan jumlah mushaf yang cukup cenderung memiliki persentase buta huruf Al-Qur’an yang lebih rendah,” terangnya.

Terakhir, Jamaluddin berpesan terhadap penerima Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin di Kanwil Kemenag Provinsi untuk memerhatikan penempatan dan penyimpanan Al-Qur’an.

“Tentu harus sesuai Petunjuk Teknis Bantuan dan Pendistribusian Produk Unit Percetakan Al-Qur’an, penyimpanan Al-Qur’an di tempat yang bersih dan suci, serta ditempatkan di posisi paling atas dengan jarak minimal 30 cm dari permukaan tanah. Pemindahan Al-Qur’an dari gudang penyimpanan ke lokasi lain juga harus mematuhi aturan syar’i, di mana dilarang untuk membanting dan merusaknya,” pungkasnya. (Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Jelang 100 Hari Kerja Pertama Jajaran Direksi, Perumda Tugu Tirta Borong Berbagai Penghargaan

Sudutkota.id - Menjelang 100 hari pertama masa kerja jajaran...

Akibat Terobos Jalan Pintas Jembatan Bumiayu Malang yang Diperbaiki, Banyak Pengendara Motor Tercebur Sungai

Sudutkota.id- Akibat nekat melewati jalan pintas jembatan di Jalan...

MWC NU Sugio “Kick Off” Hari Santri Nasional 2024 dengan MDS Rijalul Ansor

Sudutkota.id- Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWCNU) Sugio melakukan "kick...

Pilkada Serentak 2024 Berbarengan di Musim Penghujan, Begini Antisipasi KPU Kota Batu agar Distribusi Logistik Aman

Sudutkota.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar...