Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data pemkab, dari total 314 tower BTS yang tersebar di Jombang, hanya 9 menara yang telah memiliki SLF. Artinya, sebanyak 305 tower BTS diduga belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan.
Operasi penyegelan tower BTS Jombang dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto.
Purwanto mengatakan kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas PUPR Kabupaten Jombang, serta DPMPTSP Kabupaten Jombang.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto.
Menurutnya, penertiban tower BTS tanpa SLF di Jombang ini tidak berhenti pada operasi hari pertama. “Pemerintah daerah akan melanjutkan penindakan hingga seluruh menara memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” ucapnya.
Purwanto menegaskan, penyegelan tower BTS tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik menara. “Pemerintah mengedepankan aspek keselamatan konstruksi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah,” ujarnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen penting karena menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi, keamanan struktur, serta persyaratan teknis lainnya.
Petugas melakukan pemasangan tanda dan garis pengamanan di lokasi tower yang belum memiliki izin lengkap. Satpol PP memastikan proses penyegelan berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Dinas PUPR melakukan verifikasi teknis bangunan menara telekomunikasi, sedangkan DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan pemilik tower.
Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan meski proses penertiban berlangsung.
Pemkab Jombang menegaskan, penertiban tower BTS tanpa SLF bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi. “Langkah ini justru bertujuan menciptakan kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, serta sesuai regulasi,” kata Purwanto.
Ke depan, sambung Purwanto pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di Kabupaten Jombang.
“Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pengurusan SLF agar operasional tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






















