Nasional

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Kerugian Negara dan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan

6
×

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Kerugian Negara dan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Share this article
Tumpukan uang hasil penagihan dan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp6,62 triliun. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung RI menorehkan capaian besar dalam penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, Kejagung menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare serta dana hasil penagihan dan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp6,62 triliun.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (24/9/2025), dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI. Keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, nilai uang yang diserahkan berasal dari denda administratif dan penyelamatan kerugian negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rinciannya, uang hasil penagihan denda administratif mencapai Rp2.344.965.750.000. Selain itu, Kejagung juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4.280.328.440.469,74, yang bersumber dari dua perkara besar: ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.Dengan demikian, total penyerahan kerugian negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74.

Tak hanya soal uang, Kejagung melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mencatat capaian signifikan dalam 10 bulan terakhir. Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan melebihi Rp150 triliun.

Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, 2.482.220,343 hektare telah diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dengan rincian:

1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara;
688.427 hektare diserahkan untuk pemulihan kawasan hutan konservasi;
81.793 hektare dikembalikan untuk dihutankan sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang bersinergi dalam Satgas PKH, yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari menjaga kepentingan nasional.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Burhanuddin.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, antara lain Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *