Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya membela produk lokal melalui kebijakan wajib belanja bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pesan ini digaungkan dalam gelaran Bangga e-Lokal 2025 bertema “Mbatu Sae, Dimulai dari Pengadaan” yang berlangsung 12–13 Agustus 2025 di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani.
Lebih dari 100 pelaku usaha dari sektor pertanian, UMKM, jasa, hingga non-jasa ikut memamerkan produk unggulan. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi daerah, mengangkat petani dan pelaku UMKM, serta mengubah slogan #BelaBeliProdukLokal menjadi gerakan nyata.
“Seluruh SKPD wajib membeli produk lokal sebagai implementasi Perda No. 1 Tahun 2016. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk dukungan nyata untuk UMKM. CooSAE akan menjadi mitra strategis, mulai dari pemasaran, offtaker, hingga pendampingan,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman.
Ia menambahkan, Pemkot akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pengusaha menyediakan ruang maksimal 20 persen untuk produk lokal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 huruf C Perda No. 1 Tahun 2016. Ketentuan itu akan dipertegas lewat Peraturan Wali Kota demi memastikan pelaksanaan di lapangan.
Sebagai mitra, Cooperative Smart Agriculture Ecosystem (CooSAE) bertugas memastikan produk lokal memenuhi standar mutu dan keamanan konsumen. Penandatanganan MoU antara Wali Kota Batu dan CEO CooSAE Rahmad Hardianto menandai kolaborasi tersebut. Pemkot juga menggandeng HIPMI Kota Batu untuk memperluas jejaring pasar.
Apresiasi juga diberikan lewat E-Purchasing Awards 2025. Kategori OPD dimenangkan DPUPR (93,27 persen), diikuti DLH (89,37 persen) dan Distan KP (88,23 persen). Untuk kategori pelaku usaha, Juara I diraih CV Indah Prameswari, Juara II Batoe Permata, dan Juara III CV Bagush Bangun Persada.
Pembukaan acara turut dihadiri Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, jajaran Forkopimda Kota Batu, Sekda Zadim Effisiensi, dan seluruh Kepala SKPD. (rsw)






















