Nasional

PTKN Didorong Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

14
×

PTKN Didorong Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Share this article
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) didorong meningkatkan keterbukaan informasi publik oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Akhmad Fauzin. (foto: Dok. Kemenag)

Sudutkota.id– Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) didorong meningkatkan keterbukaan informasi publik oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Akhmad Fauzin saat kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di kantor pusat Kemenag, Kamis, (3/7/2025).

“Kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menaati peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satunya mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” ujar Fauzin dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Fauzin juga menyebut masih ada lebih dari 60 kampus yang belum informatif dan mendorong mereka mengikuti jejak kampus yang sudah memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Indonesia Menjadi Negara dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di ASEAN

“Pendampingan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh PTKN. Sekitar 60 lebih perguruan tinggi keagamaan kita statusnya tidak informatif, oleh karena itu, mereka harus mencontoh kepada 5 perguruan tinggi yang sudah berkategori informatif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Syafruddin Baderung, menyampaikan agar setiap PTKN selalu berkomunikasi dengan Komisi Informasi (KI) terkait urusan keterbukaan informasi publik agar solusi menyangkut penilaian yang kurang informatif bisa diselesaikan dengan baik.

“Kegiatan pendampingan ini adalah bagian dari solusi untuk kita sampaikan langsung apa saja yang menjadi opsi-opsi dari Komisi Informasi agar satker dari PTKN bisa ikut Monev, karena harus melibatkan orang KIP,” ujar Syafruddin.

Baca Juga :  Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, Presiden Jokowi Berikan Instruksi Terakhir

Ia menegaskan setiap PTKN harus bekerja secara profesional terkait urusan keterbukaan informasi publik.

“Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP, semua satker harus informatif,” tegas Syafruddin.

Untuk diketahui, berdasarkan penilaian Komisi Informasi tahun 2024, terdapat 5 PTKN yang mendapatkan kategori informatif, 1 PTKN kategori kurang informatif, dan sisanya 66 PTKN kategori tidak informatif.

Berikut 5 PTKN yang dinilai informatif. Diantaranya adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan nilai 97,50. Kedua yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nilai 97,13. Ketiga UIN Walisongo Semarang dengan nilai 96,97. Keempat IAIN Kediri dengan nilai 96,28. Terakhir UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai 95,80. (ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *