Sudutkota.id– Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, mengklaim bahwa kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 tidak sampai Rp 300 juta. Jumlah itu dinilai tidak relevan.
Hal itu disampaikan Mayat Hariyanto, kuasa hukum tersangka Diah Aryati, usai mendampingi kliennya saat pemeriksaan tambahan di Kejari Kota Batu, Selasa (30/1/2024).
“Sepertinya kerugian negara dalam kasus ini tak sampai Rp 300 juta. Menurut kami menurun lebih kecil berdasarkan hasil audit BPK. Berdasarkan audit BPK saat itu, nilai pekerjaan yang kurang hanya Rp 197 juta,” katanya.
Kata Kayat, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu, kliennya telah mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara itu, sesuai nominal yang direkomendasikan.
“Bahakan pengembalian indikasi kerugian itu, dilakukan sebelum kasus ini mulai terungkap,” bebernya.
Terakhir ia menegaskan bahwa, tidak ada aliran dana korupsi yang dinikmati oleh kliennya dan semuanya sudah berjalan sesuai aturan.
Senada dengan itu, kuasa hukum Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi menyampaikan pihaknya juga kebingungan, dari mana munculnya kerugian negara yang cukup banyak tersebut.
Kata Ari, secara konstruksi hukum, audit investigasi terhadap kasus tindak pidana korupsi harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi. Bukan pihak luar yang melakukan audit.
“Jika pihak luar yang melakukan audit, apakah mereka memiliki sertifikasi sebagai auditor. Karena itu, tadi kami pertanyakan, kerugian negara yang diklaim oleh penyidik itu dari mana asalnya? Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan temuan kerugian Rp 300 juta berasal dari tim Kejari Batu. Kemudian dengan adanya temuan itu, Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim untuk melakukan audit untuk mengetahui kerugian negara yang sebenarnya.
“Hasil audit dari BPKP Jatim belum keluar. Meski begitu sudah ada pergerakan perhitungan, dengan melibatkan tim teknis dari Perguruan Tinggi (PT). Kalau itu yang dikatakan mereka dari mana munculnya kerugian Rp 197 juta itu,” urainya.
Disinggung terkait pengembalian yang pernah dilakukan, Januar mengakui memang pernah dilakukan dari kekurangan spek sebesar Rp 79 juta. Namun pengembalian tersebut merupakan hasil audit yang berbeda meski berada di titik yang sama.
Untuk diketahui, dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Dua tersangka itu diantaranya adalah Direktur CV PK Angga Dwi Prasetya dan Direktur CV DAP Diah Aryati selaku konsultan pengawas. (Dn)