Kriminal

Kepergok Dorong Motor Curian, Pemuda Tajinan Dihajar Warga di Kedungkandang

53
×

Kepergok Dorong Motor Curian, Pemuda Tajinan Dihajar Warga di Kedungkandang

Share this article
Kepergok Dorong Motor Curian, Pemuda Tajinan Dihajar Warga di Kedungkandang
Pelaku pencurian motor berinisial DAP (21) dan barang bukti motor diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang usai tertangkap warga di Jalan Raya Madyopuro.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Raya Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, berakhir ricuh. Seorang pemuda berinisial DAP (21), warga Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mendorong motor curian, Rabu (22/10/2025) malam.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan Warung Lalapan Tunggal Rasa, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Korban, Ngateno (45), warga Jalan Raya Cemorokandang, datang bersama anaknya untuk membeli makan malam. Ia memarkir motor Yamaha Mio N 2052 BW di depan warung tanpa mengunci setir.

“Setelah makan, saya sempat belanja ke warung Madura di sebelah. Pas balik, motor sudah enggak ada. Penjual lalapan bilang, motor saya dibawa orang ke arah timur,” ungkap Ngateno kepada petugas Polsek Kedungkandang.

Korban pun langsung berlari mengejar. Tak jauh dari lokasi, ia melihat motornya sedang didorong oleh seorang pemuda. Spontan, Ngateno menghadang dan memukul pelaku hingga terjatuh. Bukannya menyerah, pelaku justru kabur ke arah sawah, memicu teriakan korban yang membuat warga sekitar ikut mengejar.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin, Jalan Raya Cemorokandang. Warga yang geram sempat menghajar DAP hingga wajahnya lebam sebelum petugas datang dan mengamankannya ke Polsek Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, SH. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial DAP (21) kami amankan dari amukan warga. Ia tertangkap tangan sedang mendorong motor milik korban. Saat ini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sugeng, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, DAP diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa. Ia mengaku nekat karena ingin memiliki motor untuk keperluan pribadi. Namun niat buruknya berakhir dengan lebam di wajah dan proses hukum yang menantinya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti motor sudah kami amankan,” tambah AKP Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *