Pemerintahan

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

29
×

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Share this article
DPRD Kota Malang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Pimpinan DPRD Kota Malang bersama Ketua DPRD Amitya Ratnanggani S memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang turut dihadiri Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (2/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (2/9/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S, bersama jajaran wakil ketua dewan. Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat ini, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan sikap politik dan catatan strategis terkait rancangan perubahan APBD 2025.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Zakaria menyampaikan bahwa setelah mencermati seluruh tahapan pembahasan, pihaknya menerima dan menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dengan sejumlah catatan penting.

Sementara Fraksi PKB melalui Putri Ayudillah menegaskan pentingnya perhatian terhadap dana abadi pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022, serta Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024. PKB meminta agar Pemkot Malang segera membentuk tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui keputusan wali kota.

Baca Juga :  Sebagai Ujung Tombak Penyampai Informasi Pemerintah, Pj Gubernur Jatim Dorong Humas SKPD Lebih Berkualitas

Fraksi PKS lewat juru bicara H. Rohmad memberikan apresiasi atas capaian pendapatan daerah, namun tetap mendorong adanya optimalisasi sinergi antar perangkat daerah agar target PAD tercapai hingga akhir tahun. PKS juga mengusulkan pembentukan forum tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperkuat pembangunan daerah.

Dari Fraksi Partai Golkar, Suryadi menegaskan bahwa pihaknya menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dengan harapan agar kebijakan tetap konsisten berpihak pada rakyat serta dijalankan secara transparan, efektif, dan berkelanjutan demi mewujudkan Kota Malang yang berdaya saing dan sejahtera.

Fraksi Damai yang disampaikan Aris menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Fraksi ini meminta setiap perubahan penjabaran APBD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 hari kerja setelah ditetapkan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sementara itu, Fraksi NasDem-PSI melalui Dito menyoroti persoalan ekonomi, pengangguran, dan tingginya gini ratio. Menurutnya, perubahan APBD 2025 harus menjadi instrumen solusi dalam menjawab persoalan sosial-ekonomi masyarakat Kota Malang.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan SPAM Semarang Barat, Proyek Sedot Anggaran Rp 870 Miliar

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh fraksi dalam memberikan masukan konstruktif.

“Apa yang sudah disepakati hari ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Malang untuk mengawal pembangunan dan menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat menyambut baik persetujuan perubahan KUA-PPAS tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk menjalankan program pembangunan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap perubahan APBD ini dapat memperkuat program prioritas, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat,” tegas Wahyu.

Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan sebagai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang untuk selanjutnya dibahas pada tahap berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *