Peristiwa

Damkar Beberkan Kronologi Kebakaran Gudang Kayu di Kepanjen, Pemadaman Berlangsung Lebih dari 10 Jam

16
×

Damkar Beberkan Kronologi Kebakaran Gudang Kayu di Kepanjen, Pemadaman Berlangsung Lebih dari 10 Jam

Share this article
Damkar Beberkan Kronologi Kebakaran Gudang Kayu di Kepanjen, Pemadaman Berlangsung Lebih dari 10 Jam
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang melakukan proses pemadaman dan pendinginan tumpukan limbah kayu yang terbakar di Rekesan, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2026) malam.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melalui Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) mengungkap kronologi kebakaran hebat yang menghanguskan gudang limbah kayu milik Rofii di wilayah Rekesan, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 Juta, sementara penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang kepada Bupati Malang, kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Safitri, menantu pemilik usaha, melihat kobaran api telah membakar tumpukan limbah kayu di area penampungan.

Saat berusaha keluar dari bangunan, api dengan cepat membesar dan menjalar ke seluruh area penyimpanan limbah kayu. Warga bersama para pekerja sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak berhasil sehingga mereka segera menghubungi Pemadam Kebakaran Kabupaten Malang.

Laporan diterima petugas pada pukul 15.55 WIB. Tim Damkar bergerak menuju lokasi pada pukul 16.08 WIB dan tiba sekitar pukul 16.15 WIB untuk langsung melakukan pemadaman.

Komandan Regu 1 Damkar Kabupaten Malang, Angga Krisnanto, mengatakan proses pemadaman berlangsung cukup berat karena objek yang terbakar merupakan tumpukan limbah kayu seluas sekitar 60 x 20 meter.

“Kendala utama di lapangan adalah volume limbah kayu yang sangat banyak. Api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga menyimpan bara di bagian dalam tumpukan sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu lama. Karena itu petugas harus melakukan pembongkaran material sekaligus pendinginan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyalaan kembali,” ujar Angga, Jumat (31/7/2028).

Ia menjelaskan, Damkar Kabupaten Malang mengerahkan lima unit mobil pemadam, yang diperkuat dua unit Damkar Kota Malang. Penanganan juga melibatkan 10 personel Polres Malang, dua personel Koramil Kepanjen, satu personel Babinsa, satu unit ambulans PSC Kabupaten Malang, serta empat personel Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Menurut Angga, besarnya volume material yang mudah terbakar membuat proses pemadaman berlangsung cukup lama. Petugas harus memastikan bara api yang berada di bagian dalam tumpukan kayu benar-benar padam agar tidak memicu kebakaran susulan.

Setelah berjibaku selama lebih dari 10 jam, api akhirnya berhasil dipadamkan pada Jumat (31/7/2026) pukul 02.20 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan di seluruh area yang terdampak.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta akibat hangusnya tumpukan limbah kayu.

Angga menegaskan, hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menyimpan material mudah terbakar agar meningkatkan kewaspadaan, menyediakan sarana pemadam awal, dan rutin melakukan pengawasan terhadap area penyimpanan untuk mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *