JOMBANG, Sudutkota.id – Kontrak pengadaan sembilan unit mobil listrik senilai Rp 3,15 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, telah rampung ditandatangani, pada Kamis (15/10/2026).
Pengadaan kendaraan dinas yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) 2026 tersebut dialokasikan untuk lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdakab Jombang, Ahmad Rofiq As’ari, mengatakan proses pemilihan penyedia telah selesai sehingga pengadaan kendaraan dinas tersebut memasuki tahap kontrak.
”Sudah ada pemenangnya. Sekarang tinggal menunggu berkontrak dengan PPK Konsolidasi,” kata Rofiq, Jumat (16/10/2026).
Rofiq menjelaskan, pengadaan sembilan mobil listrik itu menggunakan mekanisme konsolidasi karena kendaraan yang dibeli merupakan barang sejenis.
Melalui skema tersebut, proses pemilihan penyedia digabungkan dalam satu tahapan untuk meningkatkan efektivitas pengadaan.
Kontrak awal dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsolidasi sebagai PPK utama. Setelah itu, masing-masing PPK pada organisasi perangkat daerah (OPD) melanjutkan proses pemesanan melalui sistem.
”Bagian PBJ Setdakab Jombang hanya memfasilitasi proses pemilihan penyedia. Penandatanganan kontrak menjadi kewenangan PPK Konsolidasi yang diketuai Kepala Bagian Umum Setdakab Jombang,” tegasnya.
Menurut Rofiq, mekanisme konsolidasi bukan hal baru di lingkungan Pemkab Jombang. Skema serupa sebelumnya juga pernah diterapkan dalam pengadaan obat-obatan.
Meski proses pemilihan penyedia dilakukan secara konsolidasi, pembelian dan pertanggungjawaban anggaran tetap berada pada masing-masing OPD pengguna kendaraan.
Dari total 9 unit mobil listrik yang diadakan, lima unit dialokasikan untuk kepala OPD dengan anggaran Rp 350 juta per unit. Dengan demikian, total anggaran untuk lima kendaraan tersebut mencapai Rp 1,75 miliar.
Adapun 5 OPD penerima kendaraan dinas itu meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pertanian (Disperta), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Kendaraan tersebut direncanakan digunakan oleh pejabat eselon II B atau setara kepala dinas dan kepala badan.
Sementara itu, empat unit mobil listrik lainnya dialokasikan untuk pimpinan di lingkungan Setdakab Jombang dengan total anggaran Rp 1,4 miliar.
Dengan rincian tersebut, total anggaran pengadaan sembilan mobil listrik Pemkab Jombang mencapai Rp 3,15 miliar melalui P-APBD 2026.
Selain pengadaan mobil listrik, Pemkab Jombang juga mengalokasikan anggaran Rp 3,9 miliar dalam P-APBD 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).





















