KOTA MALANG, Sudutkota.id – Sebanyak 50 tersangka kejahatan ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polresta Malang Kota bersama polsek jajaran selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengungkap 38 kasus, dengan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara yang paling banyak ditemukan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena kejahatan pencurian masih menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat. Polisi tidak hanya membongkar perkara yang masuk target operasi, tetapi juga mengungkap puluhan kasus di luar sasaran yang telah ditetapkan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyampaikan, dari total 38 kasus yang diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 kasus lainnya merupakan non-target operasi.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 38 kasus. Rinciannya, 12 kasus merupakan target operasi dan 26 kasus non-target operasi,” ujar Danang, Kamis (22/10/2026).
Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus curat mendominasi dengan 21 kasus. Rinciannya, 10 kasus merupakan target operasi dan 11 kasus non-target operasi. Sementara itu, curanmor mencapai 16 kasus, terdiri dari satu kasus target operasi dan 15 kasus non-target operasi.
Polisi juga mengungkap satu kasus senjata tajam yang masuk dalam target operasi. Dengan demikian, seluruh perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 21 kasus curat, 16 kasus curanmor, dan satu kasus senjata tajam.
“Dari 38 kasus tersebut, kami berhasil menangkap 50 tersangka. Sebanyak 16 tersangka merupakan target operasi, sedangkan 34 lainnya merupakan non-target operasi,” jelas Danang.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan kejahatan tidak hanya bergantung pada daftar sasaran awal. Sebanyak 26 perkara non-target turut terungkap selama operasi berlangsung, meskipun efektivitas penindakan dalam menekan angka kejahatan tetap perlu dilihat dari keberlanjutan pengungkapan, pencegahan, dan penurunan kasus di lapangan.
Dalam perkara curat, polisi menemukan modus pelaku yang mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari. Pelaku menyasar tempat tertutup dan mengambil barang berharga dengan merusak gembok maupun lemari.
“Untuk pencurian dengan pemberatan, modus yang dilakukan pelaku di antaranya mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak gembok atau lemari,” terang Danang.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat tertentu, termasuk kunci letter C, sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Untuk curanmor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan alat yang telah disiapkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para tersangka berasal dari wilayah Malang Raya dan berusia sekitar 25 hingga 45 tahun. Mereka kini menjalani proses penyidikan sesuai dengan perkara yang disangkakan.
Dalam pengungkapan 21 kasus curat, polisi mengamankan 45 barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung; dua smartwatch; 11 unit telepon seluler berbagai merek; satu tabung LPG tiga kilogram; tiga flashdisk berisi rekaman CCTV; empat unit sepeda motor; satu tablet merek Samsung; satu televisi merek Xiaomi; 14 potong pakaian berupa celana, baju, dan jaket; satu openg; satu tas; serta uang tunai Rp150 ribu.
Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti yang berpotensi membantu penyidik menelusuri kejadian dan menguatkan pembuktian. Meski demikian, kekuatan pembuktian setiap perkara tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan hasil penyidikan.
Dalam 16 kasus curanmor, polisi menyita 33 barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian berupa sweater, singlet, dan celana, dua helm, dua tas lempar, satu dompet, serta satu topi.
Sementara itu, dalam kasus senjata tajam, polisi mengamankan sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Polisi masih harus memastikan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara yang ditangani.
Di tengah proses penyidikan, Polresta Malang Kota juga berencana menyerahkan dua unit sepeda motor kepada korban. Pengembalian kendaraan ini diharapkan dapat membantu pemilik kembali menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama apabila kendaraan tersebut menjadi sarana utama untuk bekerja.
Danang menegaskan, penyerahan kendaraan tidak berarti perkara dihentikan. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Setelah kegiatan konferensi pers ini, kami juga akan menyerahkan dua unit sepeda motor kepada korban karena kendaraan tersebut bisa digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut dan akan kami komunikasikan dengan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Langkah pengembalian barang milik korban menjadi bagian penting dari penanganan perkara. Namun, penyelesaian kasus tidak berhenti pada penangkapan tersangka maupun penyitaan barang bukti. Proses hukum harus terus dikawal hingga perkara dilimpahkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Danang menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 menyasar tindak pidana curat, pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, serta kejahatan terkait senjata tajam dan sasaran lain sesuai ketentuan operasi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap keamanan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kewaspadaan warga, pengamanan kendaraan, serta kepedulian terhadap lingkungan dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku melakukan kejahatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Malang dan sekitarnya agar bersama-sama meminimalkan potensi kejahatan. Kita semua berpotensi menjadi korban apabila tidak waspada. Karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, dan tertib,” tutur Danang.
Ia juga mengajak warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.





















