Olahraga

KORMI Kota Malang Periode 2026–2031 Resmi Terbentuk, Arif Dorong Perda Olahraga Segera Dituntaskan

11
×

KORMI Kota Malang Periode 2026–2031 Resmi Terbentuk, Arif Dorong Perda Olahraga Segera Dituntaskan

Share this article
KORMI Kota Malang Periode 2026–2031 Resmi Terbentuk, Arif Dorong Perda Olahraga Segera Dituntaskan
Kepala Disporapar Kota Malang, Dr Arif Tri Sastryawan, saat menghadiri pelantikan pengurus KORMI Kota Malang periode 2026–2031.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Terbentuknya kepengurusan baru Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang periode 2026–2031 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan olahraga masyarakat.

Tak hanya mendorong budaya hidup sehat, keberadaan KORMI juga perlu ditopang program kerja terarah, sinergi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta kepastian regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang olahraga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Dr Arif Tri Sastryawan, usai mengikuti pelantikan pengurus KORMI Kota Malang, Selasa (20/10/2026).

Arif berharap, setelah kepengurusan baru terbentuk, para pengurus segera bergerak menyusun dan menjalankan program kerja. Menurutnya, keberadaan dua induk organisasi olahraga, yakni KONI dan KORMI, perlu diikuti koordinasi yang baik agar pembinaan olahraga di Kota Malang dapat berjalan searah sesuai dengan karakter dan tujuan masing-masing organisasi.

“Saya berharap kepengurusan yang baru ini segera mengurus dan menjalankan program kerja, termasuk berkoordinasi dengan KONI. Kita memiliki dua induk organisasi olahraga besar, yakni KONI dan KORMI. Karena itu, kami berharap keduanya bisa berjalan seiring dan sejalan dalam rangka pembinaan olahraga di Kota Malang,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, KONI dan KORMI memiliki fokus pembinaan yang berbeda. KONI berkaitan dengan pembinaan olahraga prestasi, sedangkan KORMI lebih menitikberatkan pada pengembangan olahraga masyarakat dan olahraga rekreasi.

Perbedaan tersebut, lanjut Arif, bukan menjadi alasan untuk berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, kedua organisasi diharapkan saling mendukung dalam memperluas partisipasi masyarakat sekaligus membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan.

“KORMI ini sifatnya olahraga masyarakat atau olahraga rekreasi masyarakat, bukan olahraga yang berorientasi pada kompetisi. Namun, melalui program-program Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang ada di bawah KORMI, kebiasaan berolahraga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Arif menilai, pengembangan olahraga masyarakat memiliki peran penting dalam membangun pola hidup sehat. Sasaran pembinaannya tidak hanya generasi muda, tetapi juga masyarakat lanjut usia yang membutuhkan aktivitas fisik secara rutin sesuai kemampuan masing-masing.

Karena itu, program-program Inorga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kegiatan tersebut perlu menjangkau masyarakat secara lebih luas sehingga olahraga dapat tumbuh menjadi kebiasaan sehari-hari dan bagian dari budaya hidup sehat warga Kota Malang.

“Khususnya bagi masyarakat yang sudah lanjut usia, olahraga bisa dijadikan budaya hidup sehat. Kami berharap program-program KORMI mampu menyosialisasikan kebiasaan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang aktif berolahraga,” tegasnya.

Selain memperluas partisipasi masyarakat, Arif juga mendorong agar kegiatan olahraga yang diselenggarakan berbagai komunitas menjadi ruang untuk mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya.

Ia berharap, pembinaan yang dilakukan KORMI dapat memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan kebugaran masyarakat maupun membuka peluang bagi pegiat olahraga untuk berkontribusi membawa nama Kota Malang di tingkat yang lebih luas.

Di sisi lain, Arif turut menyoroti kebutuhan regulasi yang menjadi landasan pembinaan olahraga di Kota Malang. Ia menyebut naskah akademik Perda tentang olahraga sebenarnya telah disusun. Namun, dokumen tersebut masih perlu ditinjau kembali agar selaras dengan perkembangan dan ketentuan peraturan terbaru.

Menurutnya, peninjauan itu penting agar rancangan regulasi yang nantinya diproses memiliki landasan yang relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembinaan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga masyarakat.

“Sebenarnya naskah akademiknya sudah ada. Namun, naskah akademik tersebut perlu kita tinjau kembali dengan melihat aturan-aturan terbaru. Kalau memang sudah sesuai, kami berharap proses legislasi bisa segera dilakukan,” terang Arif.

Ia menegaskan, keberadaan Perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan organisasi olahraga dalam menjalankan pembinaan secara terarah.

Dengan adanya landasan hukum yang memadai, pembinaan olahraga di Kota Malang diharapkan memiliki arah yang lebih terukur, sekaligus memperjelas dukungan terhadap pengembangan olahraga prestasi di bawah KONI dan olahraga rekreasi masyarakat melalui KORMI.

“Keberadaan Perda ini penting sebagai landasan formal bagi pembinaan olahraga di Kota Malang, baik KONI maupun KORMI. Harapannya, pembinaan olahraga ke depan bisa berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *