Daerah

Retret Kepala Sekolah Dibatalkan, Wahyu Tegaskan Sejak Awal Sudah Melarang

16
×

Retret Kepala Sekolah Dibatalkan, Wahyu Tegaskan Sejak Awal Sudah Melarang

Share this article
Retret Kepala Sekolah Dibatalkan, Wahyu Tegaskan Sejak Awal Sudah Melarang
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026), menegaskan pembatalan retret kepala sekolah serta memastikan evaluasi kinerja kepala sekolah tetap berjalan meski tanpa kegiatan retret.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Polemik rencana retret bagi 345 kepala sekolah di Kota Malang akhirnya berujung pembatalan. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menegaskan bahwa dirinya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut sejak awal polemik mencuat.

Wahyu memastikan pembatalan retret bukan berarti Pemkot Malang menghentikan upaya peningkatan kapasitas maupun evaluasi terhadap kepala sekolah. Pemerintah tetap akan menjalankan program peningkatan kemampuan melalui kegiatan yang disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Penegasan itu disampaikan Wahyu saat dikonfirmasi, pada Selasa (20/10/2026), menyusul derasnya sorotan publik terhadap rencana kegiatan yang sebelumnya disiapkan dengan anggaran sekitar Rp300 juta dari APBD Perubahan 2026.

“Enggak, enggak, saya sudah bilang jangan. Udah mulai awal-awal cuma ramai aja di media, saya sudah ngomong manggil Pak Kepala Dinas, jangan dilaksanakan,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemkot Malang untuk tidak meneruskan retret dalam format yang sebelumnya direncanakan. Namun, persoalan yang lebih mendasar kini adalah bagaimana pembinaan dan evaluasi kepala sekolah tetap berjalan secara efektif, bukan sekadar mengganti nama kegiatan.

Rencana retret tersebut menyasar 345 kepala sekolah jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Pesertanya terdiri dari 225 kepala sekolah negeri dan 120 kepala sekolah swasta.

Sebelumnya, kegiatan itu dirancang sebagai program peningkatan kapasitas yang memadukan pembekalan di dalam ruangan dengan aktivitas luar ruangan bernuansa pembinaan fisik dan kedisiplinan bergaya militer. Pelaksanaannya sempat direncanakan pada November 2026.

Anggaran sekitar Rp300 juta yang disiapkan melalui APBD Perubahan 2026 kemudian menjadi salah satu titik sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut, terutama mengenai hubungan antara metode retret dengan kebutuhan nyata pengelolaan sekolah serta penyelesaian persoalan pendidikan.

Kritik yang muncul tidak semata-mata mempermasalahkan nominal anggaran, tetapi juga menuntut kejelasan tujuan, sasaran, dan hasil yang hendak dicapai. Program pemerintah yang menggunakan uang publik dinilai harus memiliki manfaat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Wahyu menjelaskan, pembatalan retret tidak serta-merta menghapus agenda peningkatan kapasitas kepala sekolah. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui bentuk kegiatan lain yang mengacu pada perencanaan di DPA.

Menurutnya, peningkatan kemampuan merupakan bagian dari kegiatan perangkat daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan program dan pokok kegiatan yang telah direncanakan.

“Ya sesuai dengan di DPA-nya. Jadi itu kan hanya capacity building, peningkatan kemampuan. Ini memang kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD, nanti program dan pokok kegiatannya disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan,” jelas Wahyu.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Malang masih membuka ruang bagi kegiatan pembinaan, tetapi tidak dengan format retret yang sebelumnya menuai kontroversi.

Meski demikian, penyesuaian program tetap perlu disertai penjelasan yang konkret mengenai bentuk kegiatan pengganti, materi yang diberikan, serta kompetensi yang hendak ditingkatkan. Hal itu penting agar perubahan format tidak berhenti pada pergantian istilah, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Terlebih, kepala sekolah memegang peran penting dalam tata kelola satuan pendidikan, mulai dari kepemimpinan guru, pengawasan kegiatan belajar mengajar, pengelolaan lingkungan sekolah, hingga penanganan persoalan yang melibatkan siswa.

Di tengah pembatalan tersebut, Wahyu memberikan penekanan bahwa evaluasi terhadap kepala sekolah tetap harus dilaksanakan. Menurutnya, evaluasi merupakan kebutuhan tersendiri yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya kegiatan retret.

“Iya, tapi dengan tidak dengan cara retret, ya. Karena evaluasi walaupun tidak kita anggarkan, evaluasi kan tetap harus berjalan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian penting dari keputusan pembatalan. Artinya, Pemkot Malang tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena kegiatan yang menuai kritik tidak jadi dilaksanakan. Evaluasi terhadap kepemimpinan dan kinerja kepala sekolah tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Evaluasi juga perlu diarahkan pada persoalan nyata di sekolah. Pemerintah harus mampu mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing satuan pendidikan, menilai kualitas kepemimpinan kepala sekolah, serta memastikan kebijakan pembinaan memberikan dampak terhadap keamanan dan mutu pendidikan.

Dengan demikian, evaluasi tidak cukup hanya berupa pengarahan umum atau kegiatan sesaat. Hasilnya harus bisa menjadi dasar perbaikan, termasuk menentukan kebutuhan pembinaan, memperkuat pengawasan, dan menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan.

Rencana retret sebelumnya turut dikaitkan dengan kebutuhan introspeksi dan pembinaan setelah persoalan kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kasus yang mencuat di SMPN 18 Kota Malang. Namun, Disdikbud sebelumnya menyatakan bahwa gagasan kegiatan tersebut telah direncanakan lebih dahulu. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan seolah-olah menjadi satu-satunya penyebab munculnya rencana retret..

Kini, setelah retret dipastikan batal, perhatian publik bergeser pada tindak lanjut yang akan ditempuh Pemkot Malang. Pemerintah perlu memastikan bahwa program peningkatan kapasitas yang tetap berjalan benar-benar sesuai kebutuhan, sementara evaluasi kepala sekolah dilakukan secara konsisten dan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Kejelasan juga dibutuhkan terkait status anggaran sekitar Rp300 juta yang sebelumnya disiapkan untuk kegiatan tersebut. Pembatalan retret belum dengan sendirinya menjelaskan apakah anggaran akan disesuaikan, digunakan untuk kegiatan lain sesuai ketentuan, atau menjadi sisa anggaran. Kepastian mengenai hal itu perlu disampaikan secara terbuka oleh perangkat daerah terkait.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada terlaksana atau batalnya sebuah kegiatan, melainkan pada kemampuan pemerintah menjawab persoalan pendidikan secara tepat. Retret boleh dibatalkan, tetapi peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah, pengawasan, dan evaluasi tidak boleh berhenti.

Wahyu pun menegaskan kembali bahwa evaluasi kepala sekolah tetap menjadi keharusan, meskipun pelaksanaannya tidak melalui retret.

“Evaluasi kan tetap harus berjalan,” pungkas Wahyu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *