Nasional

Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare, Alih Fungsi Hutan Jadi Sorotan

4
×

Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare, Alih Fungsi Hutan Jadi Sorotan

Share this article
Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare, Alih Fungsi Hutan Jadi Sorotan
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad saat rapat kerja pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di DIY.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Luas lahan kritis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 70.518 hektare berdasarkan pembaruan data dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.

Kondisi ini menjadi perhatian Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad, yang menyoroti tekanan alih fungsi lahan, gangguan habitat satwa, hingga permintaan penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas pertahanan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung DPD RI, DIY, Senin (19/10/2026). Hilmy menilai, penataan ruang, kejelasan batas kawasan, dan pengawasan hutan perlu diperkuat untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan,” ujar senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami fungsi ekologis dan sosial hutan.

Dalam rapat itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY menyoroti indikasi tumpang susun bidang tanah di kawasan konservasi, termasuk Suaka Margasatwa Paliyan dan Sermo. Sementara itu, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DIY melaporkan pengelolaan 15.581 hektare kawasan hutan dengan dukungan 91 personel pengamanan, patroli rutin, dan program pemberdayaan masyarakat.

Gus Hilmy menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim di Suaka Margasatwa Paliyan yang dinilai mengganggu habitat monyet ekor panjang. Ia juga menyinggung kebakaran yang diduga bermula dari pembakaran lahan pribadi dan merembet ke kawasan hutan, serta laporan kemunculan monyet hingga ke permukiman warga di Selopamioro, Imogiri, Bantul.

“Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka,” kata Gus Hilmy.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan habitat dapat memperbesar potensi konflik antara satwa dan manusia.

Selain persoalan konservasi, Gus Hilmy mengungkap adanya laporan permintaan alih fungsi kawasan hutan untuk barak tentara dan tempat latihan perang. Menurutnya, kepentingan pertahanan tetap harus mengikuti prosedur perizinan serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya,” tegasnya.

Gus Hilmy mendorong negosiasi mengenai lokasi dan luas lahan agar tidak mengorbankan habitat inti maupun zona penyangga ekologi. Ia menyatakan akan membawa persoalan kawasan hutan di DIY ke rapat bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *