JEMBER, Sudutkota.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. H. Charles Meikyansah, S.Sos, M.Si, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak pinjaman online ilegal (pinjol) dan lebih bijak dalam menjaga serta menggunakan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Charles saat bertemu ratusan warga yang sedang mengikuti Bimbingan Masyarakat Terkait Keuangan bertajuk “Bijak Kelola Keuangan, Cerdas Manfaatkan Layanan Keuangan” yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Rabu (14/10/2026). Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kepala OJK Jember, Aris Budiman, serta ratusan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan.
Charles menekankan bahwa literasi keuangan saat ini menjadi kunci utama bagi masyarakat di tengah maraknya tawaran jasa keuangan digital yang tidak bertanggung jawab.
“Kemudahan akses pinjaman online seringkali menjadi jebakan. Banyak masyarakat tergiur pencairan cepat tanpa memahami bunga yang mencekik dan risiko penyalahgunaan data,” ujar Charles.
Politisi yang membidangi sektor keuangan tersebut mengingatkan, modus pinjol ilegal salah satunya memanfaatkan kelalaian warga dalam menjaga identitas pribadi.
Maka dari itu, Charles yang hadir bersama pengusaha beras Kepala Cobra Kalisat, H Kamil Gunawan ini meminta warga untuk tidak sembarangan memberikan foto KTP, Kartu Keluarga, maupun data pribadi lainnya kepada orang lain, termasuk kepada kerabat dekat untuk keperluan pinjaman.
“Data pribadi adalah aset. Sekali bocor, nama kita bisa dicatut untuk pinjaman, dan yang rusak adalah riwayat kredit kita sendiri di masa depan,” tegasnya.
Charles juga Charles juga akan membahas khusus terkait banyaknya masyarakat terjebak pinjol karena persyaratan pinjol terlalu mudah.
“Memang sekali lagi, memang soal persyaratan pinjol yang sangat mudah ini menjadi hal yang coba kita lihat ke depannya .Karena persyaratan yang terlalu mudah ini, menyebabkan orang sangat mudah mendapatkannya,” tegasnya.
Menurut Charles, persyaratan-persyaratan pinjol ke depan juga menjadi hal yang harusnya juga diatur ke depannya.
“Orang yang sudah meminjam satu kali misalnya, tidak bisa pinjam lagi ketika masih menunggak. Nah, fungsi dan pengawasan dari OJK bersama kami, sebagai mitranya di Komisi XI, menjadi penting,” ujarnya.
Charles juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas memanfaatkan layanan keuangan resmi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, Komisi XI DPR RI terus mendorong OJK untuk memperluas edukasi keuangan hingga ke pelosok daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Jember, Aris Budiman, juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang marak digunakan untuk pinjaman online ilegal.
Aris menegaskan bahwa KTP dan data pribadi merupakan dokumen vital yang tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun.
“Jaga kerahasiaan KTP dan identitas diri dengan sangat hati-hati. Jangan pernah meminjamkan KTP ke orang yang tidak dikenal,” ujar Aris dalam kesempatan sosialisasi di Jember.
Menurutnya, kelalaian dalam menjaga identitas dapat berujung fatal. Data yang disalahgunakan untuk pinjaman ilegal (pinjol ilegal) tidak hanya menjadikan pemilik identitas sebagai korban jeratan utang, tetapi juga dapat merusak riwayat kredit atau BI Checking di masa depan.
Selain menyoroti keamanan data, Aris Budiman juga menjelaskan bahwa OJK Jember telah menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat luas melalui program Klinik Keuangan.
Fungsi utama Klinik Keuangan tersebut adalah sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai layanan jasa keuangan hingga pengembangan usaha.
Bagi masyarakat yang pengajuan kredit banknya ditolak, bermasalah, atau mengalami kendala lain, dapat langsung datang ke Kantor OJK Jember. Di sana, masyarakat dapat meminta cetakan data kredit sekaligus berkonsultasi untuk mencari solusi penyelesaian.
“Jika ada kendala kredit, silakan datang ke kantor OJK. Kami siap membantu memberikan informasi dan solusi,” ujar Aris.





















