SURABAYA, Sudutkota.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan persoalan dalam pengelolaan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) Pemerintah Kota Surabaya. Sebanyak 18.037 ID Persil tercatat tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) atau memiliki NOP yang tidak dapat ditelusuri dalam basis data perpajakan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Dalam laporan itu, BPK menilai pengelolaan retribusi IPT belum didukung basis data yang lengkap, konsisten, dan valid. Perencanaan penerimaan juga belum didasarkan pada data potensi retribusi yang terukur, sehingga berdampak terhadap keakuratan perhitungan pendapatan dan penatausahaan aset daerah.
Pada 2024, Pemkot Surabaya menganggarkan pendapatan retribusi IPT sebesar Rp100,96 miliar. Realisasinya mencapai Rp92,23 miliar atau 91,35 persen dari target.
Sementara itu, pada 2025 hingga September, anggaran retribusi IPT ditetapkan sebesar Rp111,31 miliar. Realisasi penerimaan tercatat Rp76,09 miliar atau 85,05 persen.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan pemusatan dan penataan ulang basis data IPT melalui integrasi ke platform Single Submission Walikota Alfa (SSW Alfa) yang dikelola melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Per 27 Oktober 2025, tercatat sebanyak 48.189 persil telah diberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga. Penggunaannya meliputi hunian, usaha, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga instansi.
Namun, berdasarkan hasil uji petik terhadap basis data tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan administrasi yang memengaruhi identifikasi objek tanah dan penghitungan retribusi.
BPK Temukan Empat Masalah dalam Database IPT
Pertama, sebanyak 41 persil belum memiliki ID Persil. Akibatnya, objek tanah tersebut tidak dapat diidentifikasi secara unik dalam sistem. Pemegang IPT yang hendak membayar retribusi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembuatan ID Persil kepada Diskominfo.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan penyetoran retribusi dan ketidaktertiban administrasi.
Kedua, terdapat 14 persil yang menggunakan ID Persil sama meskipun memiliki luas berbeda. Duplikasi tersebut membuat sistem tidak dapat membedakan masing-masing persil secara individual, sehingga data yang tersedia belum sepenuhnya mencerminkan jumlah dan luas objek tanah yang sebenarnya.
Ketiga, BPK menemukan 3.105 ID Persil tercatat menggunakan NOP yang sama. Artinya, satu NOP terhubung dengan lebih dari satu ID Persil.
Menurut hasil pemeriksaan, kondisi tersebut membuat kesesuaian antara objek tanah secara fisik dan data administrasinya tidak dapat dipastikan.
Keempat, sebanyak 18.037 ID Persil tidak memiliki NOP atau menggunakan NOP yang tidak dapat ditelusuri. Penyebabnya antara lain format NOP tidak sesuai ketentuan atau nomor tersebut tidak ditemukan dalam basis data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketiadaan atau ketidaksesuaian NOP tersebut mengakibatkan objek retribusi sulit diverifikasi dengan basis data pertanahan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi itu juga menyulitkan penentuan NJOP sebagai dasar penghitungan tarif dan melemahkan pengendalian aset daerah.
Perbedaan NJOP Berpotensi Pengaruhi Penerimaan Daerah
Selain persoalan identitas persil dan NOP, BPK menemukan perbedaan nilai NJOP antara data IPT yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan basis data pajak daerah pada Bapenda.
Padahal, NJOP menjadi salah satu dasar penentuan tarif retribusi IPT per meter persegi.
Perbedaan nilai tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah apabila NJOP yang digunakan lebih rendah dari nilai yang semestinya. Sebaliknya, penggunaan NJOP lebih tinggi dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran yang membebani wajib retribusi.
BPK menyimpulkan, basis data IPT Pemkot Surabaya belum sepenuhnya tervalidasi dengan data pertanahan dan perpajakan. Persoalan itu berdampak terhadap keakuratan penghitungan retribusi serta keandalan penatausahaan aset pemerintah daerah.
Temuan tersebut menjadi catatan dalam pengelolaan pendapatan daerah, terutama terkait validitas data objek tanah, kesesuaian nilai NJOP, dan ketertiban administrasi retribusi IPT.
Sementara itu, terkait temuan BPK tersebut, media ini telah menghubungi Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, pada Senin (5/10/2026) untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sudutkota.id akan memperbarui informasi apabila terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemkot Surabaya.





















