Daerah

Pemkot Mojokerto Tekankan Jamsostek Harus Berangkat dari Kesadaran Pemberi Kerja

8
×

Pemkot Mojokerto Tekankan Jamsostek Harus Berangkat dari Kesadaran Pemberi Kerja

Share this article
Pemkot Mojokerto Tekankan Jamsostek Harus Berangkat dari Kesadaran Pemberi Kerja
Wakil walikota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi sosialisasi jamsostek untuk para pekerja perusahaan. (foto: Dok. Kominfo Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, Sudutkota.id Perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan. Pemerintah Kota Mojokerto mendorong agar kepesertaan dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tumbuh dari kesadaran pemberi kerja terhadap hak-hak pekerja.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi yang akrab disapa Cak Sandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/09/2026).

Menurut Cak Sandi, kepatuhan yang hanya muncul karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi tidak akan cukup kuat untuk membangun sistem perlindungan pekerja yang berkelanjutan. Sebaliknya, pemahaman terhadap pentingnya jaminan sosial akan mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya secara konsisten.

“Saya lebih senang menyebut kegiatan ini sebagai sosialisasi kesadaran. Ada keteraturan yang lahir karena rasa takut, tetapi ada juga yang tumbuh karena pemahaman. Saya yakin Bapak dan Ibu yang hadir di sini tidak perlu ditakut-takuti untuk menjalankan kewajiban, karena yang dibutuhkan adalah kesadaran terhadap hak pekerja,” ujar Cak Sandi.

Ia menegaskan, Jamsostek merupakan bagian penting dari perlindungan dasar pekerja ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan. Karena itu, kepesertaan pekerja tidak semestinya berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan secara administratif.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya urusan administrasi yang harus diselesaikan pemberi kerja. Di dalamnya ada hak mendasar setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, memasuki masa pensiun, hingga risiko kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Cak Sandi juga mengingatkan bahwa perubahan dunia kerja turut melahirkan kelompok pekerja yang tidak lagi terikat pada pola hubungan kerja konvensional. Pekerja mandiri maupun mereka yang menjalankan aktivitas dari rumah tetap menghadapi risiko pekerjaan dan membutuhkan perlindungan sosial.

Ia mencontohkan dropshipper, kreator konten, desainer, hingga pelaku usaha berbasis digital. Meski tidak bekerja di kantor atau perusahaan formal, mereka tetap memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau sebelumnya kita terbiasa mengenal istilah employee dan employer, sekarang ada kelompok yang perlu kita lihat juga sebagai self-employer. Mereka bekerja secara mandiri untuk dirinya sendiri, tetapi tetap membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor, di antaranya perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, dan layanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berupaya memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial sehingga semakin banyak pekerja di Kota Mojokerto memperoleh jaminan atas risiko yang mungkin terjadi selama maupun setelah menjalankan aktivitas kerja.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *