Daerah

KPRI Sejahtera Jombang: Kredit Macet Rp45 Miliar hingga Dugaan Persoalan Pajak

6
×

KPRI Sejahtera Jombang: Kredit Macet Rp45 Miliar hingga Dugaan Persoalan Pajak

Share this article
Masa FRMJ saat aksi di depan kantor Pemkab Jombang kemarin. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Kredit macet Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang ditaksir mencapai sekitar Rp45 miliar menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Dalam aksinya, FRMJ menyoroti sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan KPRI Sejahtera Jombang. Salah satunya terkait kredit bernilai besar yang tercatat dimiliki sejumlah pengurus dan anggota koperasi.

Berdasarkan data sementara yang tengah dihimpun, Manajer KPRI Sejahtera Jombang Suyud Yakfi tercatat memiliki utang sekitar Rp26 miliar. Sementara Bendahara KPRI Sejahtera Jombang Totok Puji Harsono tercatat memiliki kredit sekitar Rp8 miliar.

Selain itu, sejumlah anggota lain disebut tercatat memiliki kredit hingga sekitar Rp2 miliar.

Besarnya nilai kredit tersebut menjadi perhatian lantaran diduga terdapat kredit yang diberikan tanpa disertai agunan.

Ketua FRMJ Joko Fattah mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan aspek legalitas dan perpajakan yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera Jombang.

“Badan hukumnya tidak ada, NPWP-nya tidak ada. Itu penyertaan modal ke BPN, Bank Jatim juga sudah jelas, Bank Jatim penyertaan modal itu. Nah, di situ tidak ada NPWP, tidak ada AHU. Berarti kan tidak membayar pajak, kenapa kok di-ACC untuk itu?” ujar Fattah, Rabu (9/9/2026).

Fattah juga menyinggung dugaan persoalan perpajakan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti. “Hartono penggagas pajak waktu di Bapenda, sekarang malah ngemplang pajak. Ya, kan?” katanya.

Menurut Fattah, persoalan KPRI Sejahtera Jombang harus diproses melalui jalur hukum hingga tuntas. Ia menyebut sejumlah dokumen pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) telah berada di Kejaksaan.

“Nah, harus dilanjutkan secara hukum. Karena di Kejaksaan sudah ngumpul BAP segala macam, harus secara hukum, harus tuntas,” tegasnya.

Selain itu, FRMJ mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana umum yang melibatkan oknum anggota KPRI Sejahtera Jombang ke kepolisian.

“Untuk yang pidana umumnya, itu ada yang sudah saya Dumas-kan di Polres bahwa itu adalah pidana umum dengan adanya oknum anggota,” ungkap Fattah.

Ia menambahkan, FRMJ juga menyoroti peran Pemkab Jombang dalam persoalan KPRI Sejahtera. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan terkait proses perizinan maupun kebijakan yang berkaitan dengan lembaga tersebut.

“Karena yang di Pemkab ini pintu masuk janji-janji, pemerintah itu menyalahgunakan wewenang semua. Mengeluarkan izin segala macam,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *