MALANG, Sudutkota.id – Masyarakat Kabupaten Malang bakal mendapat akses layanan paspor yang lebih dekat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Malang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (3/9/2026). Kerja sama tersebut menjadi dasar untuk menghadirkan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menghadirkan layanan paspor di MPP.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas dukungan serta kesempatan yang diberikan dalam menghadirkan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Malang,” kata Anak Agung Bagus Narayana.
Menurut dia, kehadiran layanan paspor di MPP diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian serta memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga yang membutuhkan layanan paspor.
Sebelum layanan dioperasikan, Kantor Imigrasi Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang akan melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya peninjauan lokasi, penataan ruang, pengecekan kebersihan, area parkir, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.
Kebutuhan perangkat komputer dan dukungan teknologi informasi juga akan dikoordinasikan untuk memastikan layanan dapat berjalan sesuai standar penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
DPMPTSP Kabupaten Malang sebelumnya telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Peninjauan langsung akan dilakukan Kantor Imigrasi Malang untuk memastikan kesiapan lokasi sebelum penataan akhir.
Selain persiapan teknis, kedua pihak akan melakukan publikasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan paspor di MPP Kabupaten Malang.
Setelah seluruh tahapan persiapan terpenuhi, layanan paspor di MPP Kabupaten Malang akan mulai dioperasikan.





















