Daerah

Wakil Ketua Dewan Fatmawati Minta Usut Tuntas Oknum Dispendik Terima Aliran Dana BOSP

29
×

Wakil Ketua Dewan Fatmawati Minta Usut Tuntas Oknum Dispendik Terima Aliran Dana BOSP

Share this article
Wakil Ketua Dewan Fatmawati Minta Usut Tuntas Oknum Dispendik Terima Aliran Dana BOSP
Wakil Ketua DPRD Jember, Fatmawati meminta agar kasus penyimpangan dana BOSP diusut tuntas.(foto:sudutkota.id/wnp)

Sudutkota.idWakil Ketua DPRD Jember, Fatmawati mereaksi keras adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sekitar Rp. 557 Juta di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember pada tahun 2025.

Terlebih lagi, kata Fatmawati, jelas-jelas dalam laporan BPK menyebutkan aliran dana BOSP yang menyimpang ada pemberian Insentif kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator BOSP sebesar Rp. 229.642.300,00 pada tiga Satuan Pendidikan yang secara ketentuan tidak diatur.

Termasuk Pemberian tambahan penghasilan di tiga Satuan Pendidikan sebesar Rp. 363.229.000,00 yang terdiri dari pemberian kepada Oknum Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 337.853.000,00, Oknum Dinas Pendidikan sebesar Rp. 22.596.000,00 dan Oknum LSM sebesar Rp. 2.780.000,00 padahal pemberian tersebut secara ketentuan tidak diatur

“Kalau ada oknum dispendik terlibat tidak cukup dikembalikan uangnya.Dengan adanya penyimpangan penggunaan dana BOSP Rp. 557 Juta tersebut harus benar-benar ditindak lanjuti oleh kepala dinas pendidikan. Jangan sampai oknum yg membawa nama Dispendik dan LSM menodai nama gus bupati Fawaid,” ujar Fatmawati saat ditemui, Rabu, (29/7/2026)

Menurut Fatmawati, bisa jadi temuan BPK tersebut hanya sebagian kecil dari adanya penyalahgunaan dana BOSP lainnya. Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk turut mengawasi dan mengusut tuntas jika benar-benar terjadi penyimpangan dan tindak korupsi penggunaan dana BOSP tersebut.

“Bupati Gus Fawait berulangkali menegaskan, era pemerintahannya harus terhindar dari penyimpangan dan korupsi. Penggunaan setiap anggaran harus tepat sasaran ,karena pemerintah pusat serius untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan. Jadi pemerintah daerah harus bisa mengawal anggaran agar sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Fatmawati juga wanti-wanti kepada pihak sekolah agar benar-benar berhati-hati dalam pengelolaan dana BOSp agar tidak kesandung msalah hukum

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menemukan ada penggunaan anggaran di luar RKAS. Kegiatan yang secara substansi merupakan bagian dari kegiatan operasional sekolah, tidak dianggarkan secara cermat dalam RKAS, tercatat sebesar Rp. 66.211.200,00 ini ditemukan pada empat Satuan Pendidikan. Termasuk adanya temuan pemberiann honorarium yang diberikan kepada Tenaga Sukarelawan, tidak dianggarkan dalam RKAS, namun pada praktiknya tetap diperlukan oleh Satuan Pendidikan, tercatat sebesar Rp. 149.460.000,00 pada tujuh Satuan Pendidikan.

Selain itu ada pemberian Insentif kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator BOSP sebesar Rp. 229.642.300,00 pada tiga Satuan Pendidikan yang secara ketentuan tidak diatur. Termasuk Pemberian tambahan penghasilan di tiga Satuan Pendidikan sebesar Rp. 363.229.000,00 yang terdiri dari pemberian kepada Oknum Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 337.853.000,00, Oknum Dinas Pendidikan sebesar Rp. 22.596.000,00 dan Oknum LSM sebesar Rp. 2.780.000,00 padahal pemberian tersebut secara ketentuan tidak diatur.

BPK juga menemukan ada dana talangan untuk kegiatan pembelajaran mendalam yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 616.355.000,00 pada 27 Satuan Pendidikan.

Terkait khusus permasalahan penggunaan dana BOSP di luar RKAS sebesar Rp. 229.642.300,00 penyalahgunaan dana BOSP Kinerja sebesar Rp. 310.755.579,00, serta fee penyedia sebesar Rp. 36.954.211,00, BPK akhirnya meminta agar ada pengembalian dana tersebut.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono menjelaskan, berbagai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti berupa penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp. 577.352.090,00 melalui tujuh Surat Tanda Setoran (STS) oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Memang ada temuan BPK, dan semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah,” ujarnya.

Arief menjelaskan, bukti pengembalian juga sudah dilaporkan. Terkait temuan BPK, Arief meminta agar pengelola dana BOSP benar-benar mengelola dengan benar agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *