DaerahPendidikan

INCLAR Ke-7 UMM Dorong Reformasi Hukum Berbasis Keadilan Ekologi, Akademisi dan Diplomat Dunia Bahas Solusi Krisis Lingkungan

28
×

INCLAR Ke-7 UMM Dorong Reformasi Hukum Berbasis Keadilan Ekologi, Akademisi dan Diplomat Dunia Bahas Solusi Krisis Lingkungan

Share this article
Foto bersama keynote speaker, para duta besar, akademisi internasional, dan peserta usai pembukaan The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) ke-7 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Rabu (22/7). (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum berkelas internasional dengan menggelar The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Jalan Raya Sengkaling No. 1, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (22/7).

Konferensi internasional yang telah memasuki penyelenggaraan tahun ketujuh ini mengangkat tema besar “Ecological Justice: Strengthening Sustainable Law for Global Environmental Challenges”, sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman perubahan iklim, kerusakan lingkungan, hingga kebutuhan pembaruan regulasi yang lebih adaptif di berbagai negara.

Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, peneliti, praktisi hukum, diplomat, serta mahasiswa dari Indonesia dan Malaysia. Selain keynote speaker dari Universitas Indonesia, forum ilmiah ini juga menghadirkan tiga duta besar negara sahabat, yakni Kenya, Portugal, dan Selandia Baru.

Ketua Panitia The 7th INCLAR, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., mengatakan konferensi ini merupakan agenda tahunan Fakultas Hukum UMM yang bertujuan mempertemukan para akademisi untuk menghasilkan gagasan pembaruan hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan global.

“Tahun ini merupakan penyelenggaraan ketujuh International Conference on Law Reform. Tujuan utamanya adalah mempertemukan para akademisi untuk membahas pembaruan hukum, khususnya hukum progresif yang mampu menjawab persoalan-persoalan aktual di masyarakat,” ujar Radhityas.

Menurutnya, isu lingkungan dipilih karena perubahan iklim kini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, hukum tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga harus mampu menjadi instrumen penyelesaian persoalan lingkungan secara berkelanjutan.

“Permasalahan perubahan iklim menjadi perhatian banyak negara. Melalui konferensi ini kami ingin memberikan kontribusi nyata melalui pemikiran akademik agar hukum dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan lingkungan,” katanya.

Radhityas menjelaskan pembahasan dalam INCLAR tidak hanya berfokus pada hukum lingkungan, tetapi mengintegrasikan berbagai cabang ilmu hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara hingga hukum hak asasi manusia.

Menurutnya, pembaruan hukum harus menyentuh seluruh aspek kehidupan agar konsep pembangunan berkelanjutan benar-benar dapat diwujudkan.

Ia mencontohkan, dalam hukum perdata, perjanjian kerja sama bisnis selama ini lebih banyak berorientasi pada keuntungan ekonomi. Padahal, ke depan kontrak-kontrak bisnis juga harus memuat tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan.

“Misalnya dalam kerja sama perusahaan, bagaimana aktivitas bisnis itu tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu mengurangi emisi karbon melalui mekanisme seperti perdagangan karbon (carbon credit) atau bentuk tanggung jawab lingkungan lainnya. Jadi seluruh instrumen hukum diarahkan mendukung keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Ia menilai regulasi mengenai lingkungan sebenarnya sudah tersedia di Indonesia. Namun, banyak aturan yang masih bersifat umum sehingga belum mampu mengakomodasi persoalan-persoalan baru yang terus berkembang.

“Hukum lingkungan bukan tidak ada, tetapi masih banyak aspek yang belum diatur secara eksplisit. Karena itu diperlukan pengembangan hukum, baik dalam hukum privat, hukum pidana maupun hukum HAM agar lebih spesifik menjawab persoalan lingkungan,” tegasnya.

Konferensi tahun ini diikuti sekitar 160 peserta, terdiri dari 125 peserta eksternal dan 35 peserta internal UMM.

Rangkaian kegiatan diawali dengan plenary session yang menghadirkan para pembicara utama, kemudian dilanjutkan parallel session di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM. Pada sesi kedua tersebut, para akademisi mempresentasikan hasil penelitian sesuai kelompok bidang keilmuan yang selanjutnya dipersiapkan untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional.

“Kami membagi kegiatan menjadi dua sesi. Pertama plenary session dengan para keynote speaker dan diplomat internasional, kemudian dilanjutkan parallel session, yaitu presentasi hasil penelitian para akademisi sesuai kelompok tema yang telah ditentukan,” terang Radhityas

Sebagai keynote speaker, panitia menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dikenal sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Indonesia.

Selain itu, forum juga menghadirkan tiga diplomat asing yang bertugas di Indonesia, yakni Duta Besar Kenya untuk Indonesia Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Portugal untuk Indonesia Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Nathan Taula.

Dari kalangan akademisi internasional hadir pula Prof. Dr. Jeong Chun Phuoc dari Malaysia yang turut memperkaya perspektif mengenai perkembangan hukum internasional dan isu lingkungan.

PSementara itu, akademisi Faculty of Law Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Nora Atifah Sufina binti M. Suwari, menyebut tema Ecological Justice yang diangkat UMM sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi negara-negara ASEAN saat ini.

Menurutnya, perubahan iklim tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memunculkan persoalan sosial yang harus diantisipasi melalui regulasi yang kuat.

“Perubahan iklim adalah persoalan bersama. Karena itu hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam paparannya, Nora membandingkan sistem Environmental Impact Assessment (EIA) di Indonesia, Malaysia, hingga Norwegia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memasukkan aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan di Malaysia terdapat instrumen tersendiri berupa Social Impact Assessment (SIA).

Menurutnya, aspek sosial sering kali terlupakan dalam pembangunan, padahal masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

“Ketika pembangunan dilakukan, sering kali yang dihitung hanya dampak lingkungan. Padahal ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, budaya, bahkan harus menanggung biaya hidup yang lebih tinggi akibat proyek pembangunan. Semua itu harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui forum seperti INCLAR, para akademisi dapat saling membandingkan sistem hukum berbagai negara untuk mencari formulasi terbaik dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berkeadilan.

“Kita belajar dari Indonesia, Malaysia hingga Norwegia. Harapannya lahir rekomendasi yang mampu memperkuat regulasi sehingga pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan menjamin keadilan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *