Uncategorized

Polemik Kredit Nenek Ngatini, Komisi B DPRD Jombang Desak Audit Bank Jombang

22
×

Polemik Kredit Nenek Ngatini, Komisi B DPRD Jombang Desak Audit Bank Jombang

Share this article
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan pihaknya akan memanggil direksi Bank Jombang serta mendorong audit menyeluruh terkait polemik kredit yang menimpa Nenek Ngatini. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Polemik kasus kredit yang menimpa Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Jombang.

Komisi B DPRD Jombang memastikan akan memanggil jajaran direksi Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pemberian kredit yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak direksi Bank Jombang untuk mempertanyakan permasalahan yang terjadi pada nasabah dan sudah menjadi perhatian masyarakat,” kata Anas Burhani, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Komisi B juga mendorong dilakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proses pemberian kredit di Bank Jombang guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar operasional (SOP).

“Kami mendorong adanya audit dan investigasi menyeluruh, apakah mekanisme yang dijalankan Bank Jombang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku,” ujarnya.

Anas menegaskan, apabila dalam proses audit ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, maka Bank Jombang harus segera melakukan audit internal dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti jika terdapat dugaan penyalahgunaan oleh oknum, maka harus dilakukan audit internal,” tegasnya.

Meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Komisi B DPRD Jombang terkait kasus kredit Nenek Ngatini, Anas mengaku pihaknya terus mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui berbagai pemberitaan media.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk. Namun kami mengikuti perkembangan dari pemberitaan media. Karena ada polemik seperti itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dan verifikasi langsung dari Bank Jombang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemanggilan direksi Bank Jombang direncanakan berlangsung pekan ini setelah agenda rapat DPRD yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Dalam waktu dekat. Tadi kami masih menggelar hearing dengan PKL. Kalau tidak ada perubahan, Kamis nanti kami akan memanggil dan menggelar rapat bersama Bank Jombang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.

Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.

Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *