Sudutkota.id – Komisi X DPR menilai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 masih menyisakan persoalan mendasar. Rendahnya angka daftar ulang calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai membuat daya tampung kampus tidak termanfaatkan secara optimal.
Persoalan itu mengemuka dalam kunjungan Panitia Kerja (Panja) SPMB Komisi X DPR RI ke Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin,(29/6/2026). Selain membahas kursi PTN yang kosong, Panja juga menerima keluhan mengenai dampak panjangnya proses penerimaan mahasiswa baru terhadap perguruan tinggi swasta (PTS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan Panja memperoleh banyak masukan dari pimpinan PTN, PTS, asosiasi perguruan tinggi, hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Menurut dia, berbagai masukan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Alhamdulillah hari ini kami berkumpul di Universitas Sumatera Utara sebagai tuan rumah. Hadir dari berbagai PTN dan PTS, juga asosiasi perguruan tinggi negeri maupun swasta serta LLDIKTI. Kami bisa menyerap banyak sekali informasi sekaligus curahan dari teman-teman di PTN maupun PTS,” kata Kurniasih.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah banyaknya calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang meski telah lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri. Akibatnya, sejumlah PTN gagal memenuhi kapasitas penerimaan mahasiswa.
“Yang pertama adalah dari daya serap calon mahasiswa yang sudah diterima, ternyata untuk daftar ulangnya, khususnya di PTN, tidak mencapai 100 persen. Akhirnya kuota ataupun kapasitas perguruan tinggi negeri itu sendiri belum terpenuhi secara penuh, baik melalui jalur SNBT, SNBP maupun jalur mandiri,” ujarnya.
Menurut Kurniasih, fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. DPR menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab calon mahasiswa batal mendaftar ulang, apakah dipicu keterbatasan ekonomi, ketidaksesuaian program studi, atau faktor lain yang selama ini belum terpetakan.
“Nah, ini yang harus kita cari penyebabnya apa. Apakah karena kondisi ekonomi, jurusannya yang tidak sesuai, atau ada faktor variabel yang lain,” ungkapnya
Di sisi lain, Panja juga menerima masukan dari perguruan tinggi swasta yang menilai panjangnya tahapan penerimaan mahasiswa di PTN berdampak pada proses rekrutmen mahasiswa baru di kampus swasta. Meski demikian, Kurniasih menegaskan PTS tidak dapat dipandang hanya sebagai pilihan terakhir setelah PTN.
Menurut dia, banyak perguruan tinggi swasta telah memiliki kualitas akademik yang mampu bersaing sehingga menjadi pilihan utama calon mahasiswa. Karena itu, sistem SPMB dinilai perlu dirancang agar memberikan ruang yang lebih adil bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
Komisi X DPR menyatakan seluruh temuan dari berbagai daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rekomendasi perbaikan sistem SPMB. Panja saat ini masih menghimpun masukan melalui kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta dialog dengan akademisi, pakar pendidikan, tokoh masyarakat, hingga perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Kami dari Komisi X DPR RI sedang bekerja melalui Panja SPMB yang mudah-mudahan bisa menyerap banyak data dari kunjungan-kunjungan kami dan juga RDPU dengan para tokoh masyarakat, akademisi, dan para pakar,”pungkasnya
Ia berharap evaluasi tersebut menghasilkan sistem SPMB yang lebih efektif dan berkeadilan mulai 2027.
“Dengan duduk bersama dan melakukan refleksi terhadap sistem SPMB kita, mudah-mudahan di 2027 sistem SPMB kita sudah bisa lebih baik dan dirasakan adil untuk semua pihak, termasuk untuk calon mahasiswa kita,” tutupnya




















