NIAS SELATAN, Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menerima 11 rekomendasi penetapan cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 7, Jumat (12/6/2026).
Sebanyak 11 objek budaya yang direkomendasikan meliputi Hasi Batu Duada Laowo Soaya di Desa Lahusa Fau, Batu Penanda Lewato Duada Lahelu’u Fau di Desa Orahili Fau, So Bewe Hare-hare dan Daro-daro Gorahua di Desa Hiliamaetaniha, Daro-daro Gorahua di Desa Bawolowalani, Gereja BKPN dan Menara Lonceng Gereja BKPN di Teluk Dalam, Ora Batu di Desa Hilinamozaua, Hasi Batu Duada Borota Gere di Desa Hilifalago, peninggalan megalitik di Desa Lahusa Satua, serta Omo Hada Hilinawalo Mazino.
Dengan tambahan rekomendasi tersebut, jumlah objek budaya yang telah direkomendasikan TACB Kabupaten Nias Selatan kini mencapai 45 unit. Sebelumnya, sebanyak 34 objek telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nias Selatan.
Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache menyampaikan apresiasi atas kinerja TACB dalam mengidentifikasi dan mengkaji berbagai warisan budaya yang ada di daerah tersebut.
“Rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mendorong TACB untuk terus melanjutkan kegiatan inventarisasi dan pendataan, mengingat masih banyak potensi warisan budaya di Nias Selatan yang belum terdokumentasi maupun teridentifikasi secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Sidang TACB Kabupaten Nias Selatan Romanus Wau, SE., MM beserta seluruh anggota TACB, Kepala Dinas Pariwisata Anggreani Dachi, SP., M.Si beserta jajaran, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara Dr. Ria Novida Telaumbanua, serta narasumber dari desa dan lembaga yang wilayahnya diusulkan sebagai cagar budaya.




















