Daerah

Pemkot Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, PAD Tetap Digenjot

15
×

Pemkot Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, PAD Tetap Digenjot

Share this article
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di Hotel Ijen Suites Resort and Convention, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (8/6/2026). (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Meski terdapat perubahan regulasi terkait penerapan opsen pajak, pemerintah menegaskan beban yang ditanggung wajib pajak dipastikan tetap terkendali berkat rencana pemberian insentif fiskal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar di Hotel Ijen Suites Resort and Convention, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (8/6/2026).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Menurut Wahyu, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bahwa Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Malang. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan, penguatan pelayanan publik, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu juga memaparkan capaian penerimaan daerah yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan data per 4 Juni 2026, realisasi penerimaan Opsen PKB telah mencapai Rp51,44 miliar dari target sebesar Rp132,43 miliar. Sementara realisasi Opsen BBNKB mencapai Rp20,09 miliar dari target Rp60,56 miliar.

Capaian tersebut turut mendorong realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 4 Juni 2026 mencapai Rp336,44 miliar atau 38,54 persen dari target sebesar Rp872,99 miliar.

Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp393,41 miliar atau 37,01 persen dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.

Menurut Wahyu, capaian tersebut menjadi indikator positif terhadap kinerja penerimaan daerah sekaligus menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Meski data ini masih bersifat sementara karena proses penerimaan dari berbagai sektor masih terus berjalan, kami optimistis target PAD Kota Malang Tahun 2026 dapat tercapai. Bahkan dengan dukungan seluruh masyarakat dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, bukan tidak mungkin capaian tahun ini bisa melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya.

Wahyu juga mengajak seluruh masyarakat Kota Malang untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak lepas dari kontribusi para wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat , Pemerintah Kota Malang kembali menggulirkan program Gebyar Sadar Pajak yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan agar informasi terkait kebijakan perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Menurut Sulthon, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

“Permendagri tersebut diundangkan pada 1 April 2026 dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Namun implementasi teknisnya masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut,” jelas Sulthon.

Ia mengungkapkan bahwa secara regulasi penerapan Opsen PKB dan BBNKB sebenarnya berpotensi menimbulkan kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan UPT PPD Samsat Malang Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan insentif fiskal kepada masyarakat.

“Secara hitungan memang ada potensi kenaikan. Namun informasi sementara yang kami terima, Gubernur Jawa Timur akan memberikan insentif fiskal sehingga pembayaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tetap seperti sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan pajak kendaraan tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Sulthon, pemberian insentif fiskal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Bentuknya dapat berupa pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, maupun penghapusan sanksi administrasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain membahas pajak kendaraan bermotor, Sulthon juga mengungkapkan capaian positif sektor pajak reklame yang menjadi salah satu penyumbang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sepanjang tahun 2026.

Hingga awal Juni 2026, realisasi pajak reklame telah mencapai Rp16,6 miliar atau 69,3 persen dari target tahunan sebesar Rp24 miliar.

“Setoran dari pajak reklame melesat. Belum genap memasuki bulan keenam, realisasinya sudah mencapai 69,3 persen. Ini menjadi salah satu sektor yang cukup menopang PAD Kota Malang,” ujar Sulthon.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan promosi usaha di Kota Malang. Keberadaan reklame di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Basuki Rahmat menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari perkembangan Kota Malang sebagai salah satu tujuan utama destinasi wisata di Jawa Timur. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, perhotelan, kuliner, dan investasi mendorong meningkatnya kebutuhan promosi dari para pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak reklame.

“Perkembangan Kota Malang sebagai kota tujuan wisata dan pusat pertumbuhan ekonomi memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak reklame. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas usaha dan investasi terus bergerak dan tumbuh,” pungkas Sulthon.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *