Daerah

Fakta di Balik Penghentian Pabrik Ayam Jombang, Izin Bangunan Belum Terbit

15
×

Fakta di Balik Penghentian Pabrik Ayam Jombang, Izin Bangunan Belum Terbit

Share this article
Satpol PP Jombang saat melakukan penutupan aktivitas pabrik pemotongan ayam di Banjardowo. (Foto: Sudutkota.id/Elok)

Sudutkota.id – Pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini menjadi alasan proyek tersebut sebelumnya dihentikan oleh Satpol PP.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi. Ia menegaskan, hingga saat ini pihak pengelola pabrik baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar usaha.

“Yang bersangkutan baru memiliki NIB. Itu izin awal usaha. Setelah itu harus dilengkapi dengan perizinan lain seperti PBG,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurut Bayu, PBG merupakan syarat wajib yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan dinyatakan tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan, penerbitan PBG tidak bisa dilakukan secara langsung oleh DPMPTSP tanpa adanya rekomendasi teknis dari dinas terkait.

“Kemungkinan masih berproses di dinas teknis. Kami tidak bisa mengeluarkan PBG jika rekomendasi belum ada,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dihentikan sementara oleh Satpol PP.

Penghentian proyek pabrik ayam di Jombang ini dilakukan karena pihak pengelola belum mengantongi izin lengkap.

Proyek pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, terpaksa dihentikan sementara.

Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP Jombang setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum berizin.

“Setelah kami koordinasi dengan dinas teknis terkait dokumen perizinannya, memang benar pembangunan itu belum mengantongi izin lengkap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa
Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik ayam di Jombang tersebut.

Penghentian bersifat sementara hingga pihak pengelola memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Kami hentikan sementara sampai izin nanti dikeluarkan,” tegasnya.

Perlu diketahui bangunan pabrik tersebut diketahui milik CV Java Pangan Nusantara. Hingga kini, proyek pembangunan belum dapat dilanjutkan karena terkendala aspek legalitas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *