Opini

Mendudukkan Perkara RUU Perampasan Aset

16
×

Mendudukkan Perkara RUU Perampasan Aset

Share this article
Mendudukkan Perkara RUU Perampasan Aset
Fajar, SH.

Sudutkota.id – Bisa dikatakan, hampir semua orang sepakat bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar. Akan tetapi, perdebatan yang muncul tentang RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti hanya pada soal setuju atau tidak-setuju saja.

Melainkan harus masuk ke ranah lanjutan, seperti, kalau tidak setuju kenapa? kalau setuju bagaimana mekanismenya? Karena sesungguhnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah ujian serius bagi watak negara hukum Indonesia yang menyoal apakah negara cukup dewasa untuk memegang kewenangan yang sangat besar tanpa tergelincir menjadi negara yang sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.

Di titik inilah diksi ‘sewenang-wenang’ dalam filsafat hukum menemukan relevansinya. Sebab hukum, sebagaimana ditegaskan Gustav Radbruch, tidak hanya berdiri di atas kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan (di mana ketiganya harus berada pada ketegangan yang seimbang). Tapi, ketika salah satu prinsip ditarik terlalu jauh, hukum kehilangan legitimasi moralnya di mana persoalan RUU Perampasan Aset terletak pada tarikan itu.

Tarikan yang dimaksud terlihat pada pergeseran paradigma hukumnya: yang awalnya ‘menghukum orang’ menjadi ‘menguji aset’. Karena selama ini, sistem hukum pidana Indonesia masih berpijak pada paradigma klasik dengan asumsi fundamental nulla poena sine culpa, tiada pidana tanpa kesalahan. Yang artinya, negara baru boleh menghukum seseorang setelah kesalahannya dibuktikan di pengadilan.

Namun, dalam praktik kejahatan modern, khususnya korupsi dan kejahatan yang terorganisir, logika ini (baca: ditindak setelah dinyatakan bersalah) sering menemui kebuntuan. Pelaku bisa melarikan diri, meninggal dunia, atau menghilangkan jejak, sementara hasil kejahatan tetap aman, bahkan diwariskan karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Maka RUU Perampasan Aset mencoba keluar dari kebuntuan itu dengan menggeser fokus penegakan hukum: dari subjek pelaku, ke status harta kekayaan. Yang diuji bukan lagi “siapa yang bersalah”, melainkan “apakah harta ini sah secara hukum” dengan pendekatan in rem, yang berbeda secara mendasar dari pendekatan in personam dalam hukum pidana konvensional.

Pendekatan ini, secara filosofis, bertumpu pada satu prinsip fundamental yaitu tidak ada hak milik yang sah atas hasil kejahatan. Hak milik, sebagaimana dijamin konstitusi, bukanlah hak absolut. Ia dibatasi oleh kepentingan umum dan keadilan sosial. Namun, justru di sinilah persoalan krusial muncul: negara diberi kewenangan yang sangat besar untuk menentukan keabsahan harta warganya.

Memberi kewenangan perampasan aset tanpa putusan pidana adalah pisau bermata dua. Untuk negara dengan tradisi hukum yang kuat, ia dapat menjadi instrumen keadilan. Akan tetapi, dalam negara dengan penegakan hukum yang rapuh, ia berpotensi berubah menjadi alat ketakutan.

Itulah sebabnya filsafat politik sejak John Locke hingga Montesquieu selalu mengingatkan satu hal, bahwa kekuasaan negara harus selalu dicurigai. Karena negara, betapapun mulia niat yang diklaim, memiliki kecenderungan inheren untuk melampaui-batas jika tidak dikekang oleh mekanisme hukum yang ketat. Karena itu, problem utama RUU Perampasan Aset bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada pembatasan kekuasaan negara itu sendiri.

Kritik paling keras terhadap RUU ini adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi sering disederhanakan. Karena asas praduga tak bersalah berlaku dalam konteks pemidanaan terhadap orang, bukan semata-mata pada pengujian status hukum suatu benda. Namun demikian, pembalikan beban pembuktian memiliki sisi bahaya jika dirancang secara tidak proporsional.

Dalam negara hukum, negara tetap memikul kewajiban awal untuk membuktikan adanya indikasi kuat bahwa suatu aset berasal dari kejahatan. Kewajiban pembuktian oleh pemilik aset hanya dapat ditempatkan sebagai tahap lanjutan, bukan titik awal. Jika pembuktian dibalik secara total sejak awal, negara akan berubah dari-pelindung-warga menjadi penuduh-permanen. Pada titik itulah hukum kehilangan wajah keadilannya.

Agar kokoh secara konstitusional, RUU Perampasan Aset harus berpijak tegas pada UUD 1945, khususnya Pasal 28G dan 28H yang menyatakan bahwa konstitusi menjamin perlindungan atas harta benda warga negara, tetapi sekaligus mengakui bahwa hak milik dapat dibatasi demi kepentingan umum. Di sinilah negara wajib menunjukkan due process of law secara ketat: izin hakim sejak awal, standar bukti yang jelas, batas waktu penyitaan, serta mekanisme ganti rugi jika negara keliru.

Tanpa mekanisme ini, RUU Perampasan Aset bukan hanya mudah digugat di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga berpotensi kehilangan kepercayaan publik, modal utama penegakan hukum.

Karena hukum yang adil bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling mampu membatasi dirinya sendiri. Seperti diingatkan Lon Fuller, hukum hanya sah secara moral jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan dapat diprediksi.

RUU Perampasan Aset, jika dirancang dengan batasan yang ketat, dapat menjadi tonggak penting dalam melawan kejahatan ekonomi. Namun, jika dirancang secara longgar dan ambigu, ia justru akan menjadi preseden berbahaya: negara yang terbiasa merampas sebelum membuktikan.

Pada akhirnya, perdebatan tentang RUU Perampasan Aset adalah perdebatan tentang watak negara. Apakah negara hadir sebagai penegak keadilan yang rasional, atau sebagai pemilik kekuasaan yang mudah tergoda untuk menyalahgunakannya.

Sebagai penutup, untuk kesekian kalinya, saya harus mengutip Pramoedya Ananta Toer: bahwa “adil harus ada sejak di dalam pikiran.” Maka RUU Perampasan Aset hanya layak disebut adil jika sejak awal ia dirancang bukan untuk memudahkan negara merampas, melainkan untuk memastikan kejahatan tidak pernah diberi kesempatan menikmati hasilnya, tanpa mengorbankan prinsip negara hukum itu sendiri.

Penulis: Fajar SH
Penulis dan Teoretikus Politik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *