Nasional

Kejagung Serahkan Kajari dan Kasi Datun ke KPK Terkait Kasus Pemerasan dan Suap Perkara Baznas

20
×

Kejagung Serahkan Kajari dan Kasi Datun ke KPK Terkait Kasus Pemerasan dan Suap Perkara Baznas

Share this article
Seorang oknum jaksa digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan suap penanganan perkara. (Foto: Dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dan suap dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Penyerahan TTF dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, untuk selanjutnya diproses oleh Tim Penyidik KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung dalam mendukung proses hukum.

“Penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain kasus pemerasan yang melibatkan Kasi Datun, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan suap penanganan perkara Baznas yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL, pihak swasta.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara tersebut. Pada hari yang sama, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Menurut Anang, penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara profesional dan berjenjang. Proses diawali melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten menekankan agar setiap insan Adhyaksa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *