Sudutkota.id – KPK meminta bisikan masyarakat jika memiliki informasi adanya harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak masuk LHKPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo KPK menjelaskan masyarakat pun dipersilakan mengakses LHKPN para pejabat negara.
“Masyarakat juga kemudian bisa memberikan masukan atau informasi tambahan, jika mengetahui adanya harta atau aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara atau pejabat publik ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya,” ujar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Untuk melapor masyarakat bisa melalui website elhkpn.kpk.go.id ada menu yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan tambahan informasi kepada KPK.
“Keterbukaan ini merupakan bentuk transparansi yang diterapkan KPK. Selain itu, dia menyebut masyarakat dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya
Sehingga KPK bisa melibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal transparansi, tapi juga akses berikutnya yaitu memberikan masukan jika mengetahui adanya informasi.
“Tidak hanya informasi tapi juga data yang belum lengkap dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara dalam LHKPN masyarkat bisa melapor,” kata Budi.
Seperti diketahui, belakangan masyarakat ramai memperbincangkan LHKPN milik Anggota DPRD Provinsi LHKPN Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan masyarakat.
Apalagi setelah mobil yang digunakan oleh anaknya ke sekolah sempat viral di media sosial. Mobil tersebut tidak tercantum dalam LHKPN miliknya.




















