Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

19
×

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Share this article
Konferensi pers tata kelola minyak Pertamina. (Foto: Dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018 hingga 2023. Penetapan dilakukan usai tim penyidik memperoleh cukup bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan para tersangka berasal dari unsur petinggi Pertamina, pihak swasta, hingga mitra perusahaan. Total kerugian negara dan perekonomian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285 triliun.

“Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai proses seperti perencanaan, pengadaan, ekspor-impor minyak, sewa kapal, hingga penjualan BBM non-subsidi yang melawan hukum dan merugikan negara,” ungkap Abdul Qohar, dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Identitas dan Peran Tersangka:

  1. AN – Eks VP Supply & Distribusi Pertamina, Dirut Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
    Diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyewaan terminal BBM dan menjual solar di bawah harga dasar.
  2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014).
    Bersama AN menunjuk langsung kerja sama penyewaan terminal tanpa lelang.
  3. TN – Eks SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia.
    Terlibat impor minyak mentah dengan perusahaan bermasalah.
  4. DS – VP Crude & Product Trading ISC Pertamina.
    Terlibat ekspor minyak dalam negeri dan impor jenis minyak serupa dengan harga lebih tinggi.
  5. AS – Direktur PT Pertamina International Shipping.
    Diduga menaikkan nilai sewa kapal dan mengatur kemenangan tender kapal tertentu.
  6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.
    Bersama pihak swasta menunjuk langsung penyedia gasoline ilegal.
  7. MH – Eks manajer PT Trafigura.
    Terlibat pengaturan proyek dengan penunjukan langsung secara melawan hukum.
  8. IP – Manajer PT Mahameru Kencana Abadi.
    Mengatur pengadaan dan harga sewa kapal yang menyebabkan kerugian negara.
  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
    Diduga intervensi kebijakan dan penghilangan skema kepemilikan aset negara.
Baca Juga :  Dosen Hukum UI Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

“Penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” tegas Qohar.

Proses Hukum

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (10/7), di Rutan Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak secara medis.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Kampanye Prabowo-Gibran Gunakan AI

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *