Daerah

Sektor Pariwisata Kabupaten Malang Meraup PAD di Angka Rp 39 Miliar Tahun 2024, Ternyata Santerra De Laponte Penyumbang Tertinggi

50
×

Sektor Pariwisata Kabupaten Malang Meraup PAD di Angka Rp 39 Miliar Tahun 2024, Ternyata Santerra De Laponte Penyumbang Tertinggi

Share this article
Berdasarkan laporan tahun 2024, sektor pariwisata telah meraup PAD (Pendapat Asli Daerah) Kabupaten Malang sebesar Rp 39 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos., M.Si. (foto: sudutkota.id/hid)

Sudutkota.id– Berdasarkan laporan tahun 2024, sektor pariwisata telah meraup PAD (Pendapat Asli Daerah) Kabupaten Malang sebesar Rp 39 miliar.

Ternyata dari angka puluhan miliar tersebut Santerra De Laponte menduduki peringkat pertama yaitu penyumbang terbesar, berdasarkan rilisan dari Bapenda. Sedangkan di peringkat kedua di peroleh dari tempat wisata Tanjung Penyu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos., M.Si di Pendopo Museum Singhasari, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (17/06/2025).

“Pajak daerah itu sebetulnya kalau ditempat wisata itu hanya pajak hiburan, setiap tiket yang masuk ke tempat hiburan itu korporasinya 10 persen masuk ke Dispenda. Kemudian pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir itu adalah pajak-pajak sektor pariwisata, yang dipungut oleh Dispenda. Tugas kami mempromosikan tempat wisatanya agar dikunjungi oleh banyak orang,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat: Komitmen Jaga Kawasan Konservasi

Berbicara polemik izin usaha Florawisata Santerra De Laporte yang saat ini menjadi sorotan publik atas perizinannya, Ia mengatakan bahwa yang lebih tahu sebenarnya adalah bagian Perijinan, merujuk pada Undang Undang Siap kerja.

“Dari hasil pembicaraan bersama Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang yaitu Pak Subur Hutagalung. Beliaulah yang lebih tahu,” tuturnya.

Masih kata Purwoto, sebuah perizinan usaha dirasa sangat penting, namun harus melalui proses.

“Setiap tempat usaha, termasuk usaha pariwisata, kalau menurut saya ya memang izin itu tetap penting, karena itu bagian dari aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dindik Kota Batu Tak Larang Study Tour, Namun Sekolah Wajib Lapor H-7 Sebelum Keberangkatan

“Cuma kita tahu, bahwa untuk perijinan sampai lengkap itu tidak bisa cepat, nggak kayak ngurus KTP sehari dua hari jadi, ijinnya perusahaan itu kan cukup panjang, cukup lama dan biayanya cukup mahal juga ya. Sekelas Santerra yang begitu besar saja sampai sekarang belum bisa lengkap,” imbuhnya.

Disisi lain Purwoto mengutarakan, Pemda berusaha memasukkan investor sebanyak-banyaknya ke Kabupaten Malang, termasuk bidang pariwisata.

“Sebenarnya Pak Bupati itu kan menginstruksikan kepada kita para OPD ini lebih pro aktif dalam membantu mengurus perijinan, karena itu bagian dari layanan masyarakat,” pungkasnya. (hid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *