Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan arah kebijakan keuangan daerah yang lebih transparan, realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (3/9/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelaksanaannya dilakukan secara luring maupun daring, sehingga seluruh unsur legislatif dan eksekutif dapat mengikuti secara utuh jalannya sidang.
Dalam paparannya, Wali Kota Wahyu Hidayat memaparkan rincian perubahan pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD, total pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 2,49 Miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan dengan proyeksi mencapai Rp 1,8 Triliun lebih.
Rinciannya, pajak daerah naik dari Rp 846 Miliar menjadi Rp 861 Miliar atau bertambah sekitar Rp 15,44 Miliar.
Retribusi Daerah meningkat signifikan dari Rp 72,8 Miliar menjadi Rp 123,1 Miliar atau naik Rp 50,52 Miliar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru turun sekitar Rp 2,7 Miliar. Sedangkan lain-lain PAD yang sah juga mengalami penurunan sekitar Rp 54,32 Miliar.
Sementara itu, Pendapatan Transfer menunjukkan tren positif. Pendapatan dari Pemerintah Pusat naik dari Rp 1,297 Triliun menjadi Rp 1,335 Triliun, atau meningkat Rp 38,13 Miliar.
Sedangkan transfer antar daerah naik tajam dari Rp 55,7 Miliar menjadi Rp 120,6 Miliar, sehingga bertambah sekitar Rp 64,52 Miliar. Secara total, pendapatan transfer meningkat lebih dari Rp 102 Miliar.
Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk memperkuat program-program prioritas Kota Malang, mulai dari penguatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini tidak hanya untuk menyesuaikan target pendapatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap belanja daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan APBD Kota Malang,” ujar Wahyu Hidayat di hadapan anggota dewan.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahap awal sebelum Raperda Perubahan APBD 2025 dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Malang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.




















