Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya memperkuat sistem penanggulangan kebakaran dan layanan kedaruratan masyarakat. Salah satu gagasan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non-Kebakaran Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ascent Premiere Hotel & Convention Malang, Selasa (11/11/2025).
Dalam forum tersebut, Wali Kota Wahyu menegaskan pentingnya penataan kelembagaan dan sistem kerja yang lebih fokus terhadap penanggulangan kebakaran di Kota Malang. Salah satu langkah strategis yang sedang digagas ialah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berdiri sendiri dan tidak lagi berada di bawah koordinasi Satpol PP.
Menurutnya, Kota Malang kini menghadapi tantangan serius seiring pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya kepadatan permukiman di berbagai wilayah. Kondisi ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi, terlebih dengan mulai maraknya pembangunan bangunan bertingkat dan kawasan padat penduduk yang membutuhkan sistem penanganan cepat dan profesional.
“Kejadian-kejadian yang terjadi akibat kepadatan penduduk, serta rencana adanya bangunan bertingkat di Kota Malang, tentu membutuhkan penanganan khusus. Maka dari itu, ke depan perlu ada satu badan atau dinas yang fokus menangani kebakaran,” ujar Wahyu.
Wali kota menambahkan, selama ini bidang kebakaran masih berada di bawah struktur Satpol PP Kota Malang, namun fungsinya tidak hanya terbatas pada penanganan kebakaran. Petugas juga sering kali diminta turun tangan dalam berbagai kasus non-kebakaran seperti penanganan ular masuk rumah, sarang tawon, evakuasi hewan berbahaya, hingga situasi darurat yang meresahkan warga.
“Masyarakat sering melapor langsung ke Satpol PP, terutama bidang kebakaran, untuk hal-hal seperti ular, sarang tawon, atau keresahan lain yang tidak bisa ditangani di tingkat RT atau RW. Artinya, bidang kebakaran ini sudah menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman bagi warga,” lanjutnya.
Karena itu, menurut Wahyu, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran mandiri menjadi kebutuhan mendesak agar koordinasi dan respons penanganan darurat bisa lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, perwakilan Satpol PP Kota Malang, akademisi, serta sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi kebencanaan. Mereka membahas naskah akademik dan substansi Ranperda yang diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan kebakaran dan non-kebakaran.
Selain itu, Wahyu juga menekankan pentingnya uji publik sebagai bagian dari proses demokratis dalam perumusan kebijakan daerah. Melalui forum ini, pemerintah dapat menampung masukan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Forum ini adalah wadah untuk menampung aspirasi. Melalui uji publik, kita akan tahu apakah masyarakat memang membutuhkan pembentukan dinas kebakaran secara mandiri. Hasil dari forum ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam melangkah ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Wahyu juga berharap, jika Dinas Pemadam Kebakaran Kota Malang terbentuk, maka pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara lebih cepat, modern, dan humanis, dengan dukungan teknologi serta pelatihan berkelanjutan bagi para personel Damkar.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. Tidak hanya pada saat terjadi kebakaran, tapi juga dalam segala bentuk kedaruratan yang bisa mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.




















