Kriminal

Teriakan Korban Gagalkan Percobaan Perampokan di Pakis Kabupaten Malang

341
×

Teriakan Korban Gagalkan Percobaan Perampokan di Pakis Kabupaten Malang

Share this article
Teriakan Korban Gagalkan Percobaan Perampokan di Pakis Kabupaten Malang
Tersangka percobaan perampokan di Pakis, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, digegerkan dengan aksi percobaan perampokan yang berlangsung pada, Senin (29/9/2025), dini hari.

Seorang pria berinisial JWS (28) masuk ke rumah seorang perempuan berinisial WR (51) dengan cara membongkar jendela.

“Pelaku berusaha masuk rumah korban dengan mencongkel kaca nako menggunakan obeng dan linggis,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (2/10/2025).

Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menyerang penghuni rumah. Korban sempat dipukul di bagian wajah, dicekik lehernya, bahkan perhiasan emas yang dikenakan hampir dirampas.

“Korban diserang secara brutal hingga mengalami luka memar dan sobek di bibir,” kata Bambang.

Namun, keberanian korban berteriak meminta tolong membuat rencana jahat pelaku berantakan. Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan sehingga pelaku tak sempat membawa barang curian.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Viral Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu

“Meski tidak kehilangan harta, korban tetap mendapat kekerasan fisik yang cukup serius,” ungkap Bambang.

Menerima laporan dari masyarakat melalui call center 110, polisi langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Respon cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan warga,” terang Bambang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang tinggal di rumah kontrakan tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi kemudian menggerebek tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  17 Orang Resmi Jadi Tersangka Aksi Demo Anarkis di Kota Malang

“Pelaku ditangkap di wilayah Pakis, hanya beberapa kilometer dari rumah korban,” jelas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan, serta sebuah sweater dengan bercak darah. Barang-barang tersebut diduga digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.

“Barang bukti inilah yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam percobaan perampokan,” tutur Bambang.

Kini, JWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami pastikan kasus ini dituntaskan hingga proses pengadilan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tegas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *