Sudutkota.id – Seorang residivis berinisial JR (40) akhirnya diringkus aparat Kepolisian setelah terekam kamera pengawas melakukan pencurian di rumah warga di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi nekat pelaku sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran warga.
“Pelaku kami amankan pada Kamis dini hari (26/6/2025) di wilayah Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang. Ia bersembunyi di rumah saudaranya setelah aksinya ramai diperbincangkan di media sosial,” ungkap AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, Jumat (27/6/2025).
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.
“Saat kejadian, korban tengah menggendong cucunya di ruang tamu. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menyelinap masuk dan mengambil dompet di dalam rumah,” terang Bambang.
Korban pencurian tersebut adalah SY (58), warga Jalan Jaya Srani IX, Sekarpuro. Dalam keterangannya kepada petugas, SY mengaku kehilangan dua unit handphone, uang tunai sekitar Rp 2 juta, serta beberapa dokumen penting.
“Pelaku mengambil handphone merk Realme dan Redmi milik korban. Barang bukti itu berhasil kami sita saat melakukan penggeledahan di lokasi persembunyian pelaku,” tambah Bambang.
Dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Tim Satreskrim Polres Malang, diketahui JR merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Ia memang sudah menjadi target operasi kami karena sering terlibat dalam kasus serupa,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkas Bambang.(ris)




















