Kriminal

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Truk di Area Pabrik Gula dalam Hitungan Jam

119
×

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Truk di Area Pabrik Gula dalam Hitungan Jam

Share this article
Terekam CCTV, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Truk di Area Pabrik Gula dalam Hitungan Jam
Para pelaku pencurian truk Mitsubishi yang kini telah diamankan pihak Kepolisian.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Berkat rekaman CCTV, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian truk Mitsubishi berpelat N 9032 EE di area Pabrik Gula Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dalam waktu hitungan jam.

“Begitu rekaman CCTV kami dapatkan, titik terang mulai terlihat,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (2/12/225).

Laporan kehilangan diterima polisi setelah pemilik truk, S (41), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, mendapati kendaraannya raib usai dua hari diparkir untuk antre bongkar tebu.

Pencarian mandiri yang dilakukan korban dan rekannya tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Korban melapor ke Polsek Pakisaji setelah upaya pencarian sendiri tidak berhasil,” ujar Bambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bahan awal pemeriksaan.

Dari video itulah terlihat jelas proses pelaku membawa kabur truk hingga akhirnya identitas tersangka pertama mulai teridentifikasi.

“Dari rekaman, kami mengenali salah satu pelaku sebagai AJ yang kemudian menjadi target penangkapan,” ucapnya.

Upaya pengejaran dilakukan hingga petugas berhasil meringkus AJ (29), warga Wagir, di area SPBU Talok Turen pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Ia diduga sebagai eksekutor yang mengendarai truk saat dibawa kabur dari area pabrik.

“Penangkapan terhadap AJ menjadi pintu masuk pengungkapan pelaku lainnya,” tuturnya dengan tegas.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir. Ia disebut berperan membantu pelaksanaan pencurian dengan mendampingi eksekutor di lokasi pabrik.

“PA memiliki peran pendukung operasional agar pencurian dapat berjalan mulus,” jelasnya.

Perburuan berlanjut ke Kabupaten Pasuruan, tepatnya Desa Tempuran, Pasrepan, hingga polisi mengamankan seorang penadah berinisial B (46) sekaligus mengamankan truk milik korban yang telah berpindah tangan.

“Kami bergerak cepat untuk mencegah kendaraan tersebut berpindah kepemilikan atau dipreteli,” kata Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga kuat termotivasi faktor ekonomi dan berencana menjual truk tersebut melalui penadah.

Para pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *