Daerah

Soroti THM “The Soul”, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Abaikan Perda, Hak Angket Mengancam

13
×

Soroti THM “The Soul”, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Abaikan Perda, Hak Angket Mengancam

Share this article
Soroti THM “The Soul”, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Abaikan Perda, Hak Angket Mengancam
Massa aksi Aliansi Pelita Jaya Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/1/2026), menuntut Pemerintah Kota Malang menindak tegas operasional THM The Soul yang diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait regulasi perijinan tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kota Malang.

Hal itu dipicu aksi unjuk rasa yang kembali dilakukan Aliansi Pelita Jaya Nusantara di depan Balai Kota Malang pada, Kamis (15/1/2026), terkait polemik lama perijinan operasional THM The Soul yang dinilai masih bermasalah.

Massa menilai Pemerintah Kota Malang lamban dan tidak tegas dalam menindak THM yang diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Apalagi keberadaan The Soul disebut berdekatan dengan kawasan pendidikan, sebuah pelanggaran yang secara tegas dilarang dalam regulasi tersebut.

Sorotan publik itu mendapat respons keras dari DPRD Kota Malang. Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menegaskan bahwa persoalan The Soul bukan isu baru.

DPRD, kata dia, telah berulang kali mengingatkan Pemkot Malang melalui berbagai forum resmi, mulai dari rapat paripurna hingga hearing di tingkat komisi.

“Ini bukan pertama kali kami sampaikan. Sudah berkali-kali, bahkan secara resmi melalui forum DPRD. Tapi sampai hari ini, seolah-olah suara wakil rakyat dianggap angin lalu,” tegas Arif, Kamis (15/1/2026).

Arif menepis alasan bahwa perizinan The Soul berasal dari pemerintah provinsi. Menurutnya, setiap izin yang diterbitkan provinsi tetap harus tunduk dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di daerah.

“Kalau izin dari provinsi, secara mekanisme pasti turun ke kota. Dan Kota Malang punya rambu-rambu hukum yang jelas. Perda Nomor 4 Tahun 2020 dengan tegas melarang THM dan penjualan minuman beralkohol berdekatan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan,” paparnya.

Ia mengungkapkan, DPRD juga telah mendorong Pemkot Malang untuk menyampaikan keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk penghormatan terhadap perda daerah. Namun hingga kini, langkah tersebut dinilai belum terlihat nyata.

Tak hanya eksekutif, Arif juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak penegakan perda. Ia mengingatkan agar Satpol PP tidak terkesan mengulur-ulur waktu dalam melakukan penindakan.

“Jangan jual waktu, jangan mengolor-ngolor eksekusi. Kalau memang melanggar Perda 4 Tahun 2020, ya harus ditutup. Tegas. Ini soal wibawa hukum dan wibawa pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Arif, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia menilai ketegasan pemerintah selama ini justru lebih sering diarahkan kepada pelaku usaha kecil.

“PKL ditindak cepat, itu bagus. Tapi kenapa hanya PKL? Kasus ini dampaknya jauh lebih luas. Menyangkut moralitas, sosial kemasyarakatan, dan perlindungan dunia pendidikan,” katanya.

Meski demikian, Arif menegaskan DPRD tidak anti investasi maupun dunia usaha. Namun, seluruh aktivitas usaha wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

“Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi aturan harus dihormati. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Arif pun memberi sinyal keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemkot Malang untuk menindak The Soul, DPRD siap menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

“Kalau terus dibiarkan, saya akan mengusulkan DPRD memanggil wali kota. Kita punya hak bertanya, bahkan hak angket. Itu diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot Malang segera bertindak tegas dan transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan, sekaligus menjaga identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan yang menjunjung tinggi ketertiban dan supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *