Daerah

Soroti Tempat Hiburan Malam “The Soul”, Puluhan Massa Gelar Aksi di Balai Kota Malang

18
×

Soroti Tempat Hiburan Malam “The Soul”, Puluhan Massa Gelar Aksi di Balai Kota Malang

Share this article
Soroti Tempat Hiburan Malam “The Soul”, Puluhan Massa Gelar Aksi di Balai Kota Malang
Korlap Aliansi Pelita Jaya Nusantara, Damanhuri Jebb (berdiri di atas mobil komando), menyampaikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/1/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pelita Jaya Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/1/2026).

Aksi ini menyoroti keberadaan dan operasional tempat hiburan malam The Soul yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Koordinator Lapangan aksi, Damanhuri Jebb, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk peringatan terbuka kepada Pemerintah Kota Malang, khususnya kepada wali kota yang baru terpilih, agar serius menegakkan aturan tanpa tebang pilih.

“Sejak dulu kami konsisten mengingatkan soal penegakan perda. Kota Malang hari ini semakin riskan karena lemahnya pengawasan. Kami tidak ingin wali kota salah jalan. Kami akan terus mengingatkan,” tegas Damanhuri di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, Kota Malang mulai kehilangan identitas sebagai kota pelajar dan kota pendidikan. Maraknya tempat hiburan malam yang dinilai tak tertib perizinan disebut menjadi salah satu indikator pergeseran wajah kota.

“Kota Malang dikenal dunia sebagai kota pendidikan. Tapi sekarang mulai bergeser menjadi kota dengan konflik sosial dan problem tempat hiburan malam. Ini ironi,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa secara khusus menyoroti The Soul, diskotik yang disebut telah lama beroperasi namun diduga belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Aliansi Pelita Jaya Nusantara menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemkot Malang, yakni: Menegakkan perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara tegas dan konsisten.

Menutup sementara hingga permanen tempat hiburan malam, termasuk The Soul dan THR lain, yang tidak memiliki SLF dan izin lengkap.

Melakukan audit administratif dan teknis seluruh perizinan tempat hiburan di Kota Malang.

Menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.

Membuka transparansi data perizinan usaha hiburan malam di Kota Malang.

Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan perda. Dan menuntut tanggung jawab langsung Wali Kota Malang atas persoalan perizinan tempat hiburan malam.

Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945. Massa aksi juga meminta Pemkot Malang tidak abai terhadap aspirasi publik dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga marwah Kota Malang.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, sebelum akhirnya massa membubarkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *