Daerah

Sering Gangguan, DPRD Kota Malang Semprot PJT I Soal Operasional SPAM Bango

14
×

Sering Gangguan, DPRD Kota Malang Semprot PJT I Soal Operasional SPAM Bango

Share this article
Sering Gangguan, DPRD Kota Malang Semprot PJT I Soal Operasional SPAM Bango
Suasana rapat Komisi B DPRD Kota Malang bersama pihak PJT I, Perumda Tugu Tirta, dan OPD terkait saat membahas evaluasi operasional SPAM Bango yang kerap mengalami gangguan distribusi air.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti keras operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango yang dinilai masih sering mengalami gangguan sejak mulai beroperasi pada Agustus 2025.

Dalam rapat evaluasi yang digelar Selasa (10/3/2026), DPRD bahkan “menyemprot” pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I terkait kesiapan pengelolaan sistem air baku tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyebut gangguan operasional SPAM Bango hampir terjadi setiap bulan sejak awal operasional. Kondisi ini memicu banyak keluhan dari masyarakat maupun pengelola perumahan yang terdampak gangguan distribusi air.

“Sejak 1 Agustus 2025 SPAM Bango sudah berjalan dengan kapasitas awal 200 liter per detik. Tetapi hampir setiap bulan ada gangguan. Aduan dari masyarakat dan perumahan juga cukup banyak,” ujar Bayu.

Menurutnya, gangguan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pelayanan air bersih kepada ribuan warga Kota Malang.

Dalam paparan yang disampaikan dalam rapat, SPAM Bango saat ini melayani sekitar 20.758 sambungan rumah di Kota Malang. Wilayah pelayanan mencakup kawasan Muharto Timur, Jalan KH Malik, Mayjen Sungkono, hingga area GOR Ken Arok.

Air baku untuk sistem ini diambil dari Sungai Bango, kemudian diolah di Water Treatment Plant (WTP) sebelum disalurkan ke jaringan distribusi milik Perumda Tugu Tirta.

Namun dalam beberapa kejadian terakhir, operasional instalasi sempat terganggu akibat sedimentasi yang menutup saluran intake atau jalur masuk air sungai ke instalasi pengolahan.

“Gangguan terakhir itu karena hujan deras sehingga sedimen menutup intake pompa. Kalau dipaksakan dibuka seperti keran biasa tentu berpotensi merusak peralatan,” jelas Bayu.

Dalam dokumen evaluasi operasional yang dipaparkan kepada DPRD, terlihat bahwa realisasi produksi air SPAM Bango belum selalu memenuhi target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

Dalam kontrak tersebut ditetapkan target transaksi minimal 14.755 meter kubik per hari dengan tarif air baku sebesar Rp1.600 per meter kubik, yang sudah termasuk komponen PAP dan BJPSDA.

Pada Agustus 2025, target produksi tercatat 458.025 meter kubik, sementara realisasi mencapai 454.081 meter kubik, dengan selisih sekitar 3.944 meter kubik.

Selanjutnya pada September 2025, selisih produksi meningkat cukup besar. Dari target 443.250 meter kubik, realisasi hanya sekitar 408.586 meter kubik, sehingga terdapat selisih sekitar 34.664 meter kubik.

Pada Oktober 2025, realisasi produksi mencapai 445.554 meter kubik dari target 458.025 meter kubik, dengan selisih sekitar 12.471 meter kubik. Sedangkan pada November 2025, realisasi tercatat 431.914 meter kubik dari target 443.250 meter kubik, dengan selisih sekitar 11.336 meter kubik.

Selisih antara target dan realisasi tersebut berdampak pada perhitungan transaksi air baku yang memunculkan pengurangan pembayaran hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa bulan.

Bayu juga menyoroti kondisi yang dinilai tidak seimbang dalam kerja sama tersebut. Pasalnya, Perumda Tugu Tirta tetap memiliki kewajiban membayar air baku kepada PJT I, meskipun operasional SPAM Bango beberapa kali mengalami gangguan.

“Perumda Tugu Tirta ini kan tetap harus membayar air baku. Nah kalau sering terjadi gangguan seperti ini, bagaimana tanggung jawab dari PJT I kalau sampai Tugu Tirta dirugikan?” tegas Bayu.

Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena operasional WTP pada akhirnya menyangkut pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Ujungnya masyarakat. Jangan sampai operasional WTP terganggu terus dan pelayanan air ikut bermasalah,” katanya.

Komisi B DPRD Kota Malang juga menyoroti sejumlah poin dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai masih perlu dievaluasi agar tidak merugikan salah satu pihak.

Meski demikian, Bayu menilai opsi pemutusan kerja sama bukan menjadi pilihan utama dalam waktu dekat karena kontrak masih berjalan.

“Kalau langsung memutus PKS tentu berat karena kontraknya masih berjalan. Tapi evaluasi harus dilakukan,” ujarnya.

Komisi B bahkan mendorong agar evaluasi kerja sama dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu periode dua tahunan sebagaimana ketentuan sebelumnya.

“Kalau perlu tiga bulan atau enam bulan sekali dievaluasi supaya ada titik tengah dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Vice President Pengembangan Bisnis PJT I, Didik Ardianto, menjelaskan bahwa beberapa gangguan operasional memang terjadi akibat kondisi sumber air dari Sungai Bango yang sangat dipengaruhi cuaca.

Menurutnya, saat hujan deras debit sungai meningkat dan membawa banyak sampah serta sedimen yang dapat menutup saluran intake.

“Ketika hujan deras, debit sungai meningkat dan membawa sampah serta sedimen. Itu yang kemarin sempat menutup intake sehingga air tidak bisa masuk ke instalasi pengolahan,” jelas Didik.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu operator harus menghentikan sementara produksi air sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas air yang dihasilkan.

“Kalau kualitas air baku tidak memenuhi standar produksi, sesuai SOP kami harus menghentikan operasi sementara,” katanya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, PJT I melakukan perawatan rutin mulai dari pemeriksaan harian hingga pembersihan sedimen secara berkala, termasuk dengan menurunkan tim penyelam untuk membersihkan endapan di area intake sungai.

“Sekarang intake sudah dibersihkan dan operasional sudah kembali normal,” pungkas Didik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *