Daerah

Sengketa Akses WTP Pandanwangi Membuka Soal Aset dan Amdal, Tugu Tirta Tegaskan Hanya Penyewa

47
×

Sengketa Akses WTP Pandanwangi Membuka Soal Aset dan Amdal, Tugu Tirta Tegaskan Hanya Penyewa

Share this article
Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, Priyo Sudibyo (kiri) bersama Direktur Utama Perumdam Among Tirto Achmad Yusuf (kanan). (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Sengketa lahan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, tidak hanya memantik konflik antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Persoalan ini kini melebar, membuka pertanyaan serius terkait tata kelola aset daerah serta kepatuhan terhadap perizinan lingkungan.

Di tengah klaim kepemilikan lahan yang saling bertabrakan, Perumda Air Minum Tugu Tirta menegaskan posisinya hanya sebagai penyewa dan tidak memiliki kewenangan atas status maupun legalitas tanah yang kini disengketakan.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan operasional WTP berdasarkan dokumen sewa yang diterima. Ia menolak dikaitkan dengan persoalan hukum atau administratif atas lahan akses tersebut.

“Posisi kami jelas, hanya sebagai penyewa. Soal legalitas tanah itu milik Pemkot atau warga, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” ujar Priyo saat dikonfirmasi sudutkota.id melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).

Priyo menambahkan, seluruh kewajiban sewa telah dipenuhi sesuai perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari muncul gugatan atau klaim hukum atas lahan akses WTP Pandanwangi, ia menegaskan hal tersebut berada di luar tanggung jawab Perumda Tugu Tirta.

“Saya sudah bayar sewa. Kalau ada gugatan atau persoalan hukum, itu bukan ranah saya. Silakan diselesaikan para pihak yang merasa berhak,” tegas Bogank, panggilan akrab Priyo Sudibyo.

Namun, polemik akses WTP Pandanwangi dinilai tidak berhenti pada klaim aset semata. Sengketa ini mulai menyeret aspek perizinan lingkungan, khususnya terkait keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL dari pihak-pihak yang memanfaatkan akses tersebut.

Bogank, salah satu pihak yang mengikuti dinamika sengketa, menilai persoalan ini seharusnya dibuka secara transparan ke publik. Menurutnya, penelusuran legalitas tidak cukup hanya berhenti pada status kepemilikan tanah, tetapi juga harus menyentuh keabsahan izin lingkungan.

“Kalau mau jujur dan terang, tanyakan ke pihak PJT. Kapan izin Amdalnya terbit, untuk kegiatan apa saja, dan apakah akses jalan yang sekarang dipersoalkan itu sudah masuk dalam dokumen lingkungan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan maupun pemanfaatan akses jalan menuju WTP Pandanwangi tidak bisa dilepaskan dari kewajiban lingkungan. Jika akses tersebut tidak tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL, maka aktivitas di atasnya berpotensi bermasalah secara administratif dan memicu konflik berkepanjangan.

“Amdal itu bukan sekadar formalitas. Di dalamnya harus jelas status tanahnya apa, aksesnya lewat mana, dan siapa pemiliknya. Kalau dokumennya lengkap dan sah, semuanya harusnya terang,” kata Bogank.

Menurutnya, keterbukaan dokumen Amdal merupakan bagian dari kontrol publik agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama warga yang lahannya terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang memastikan akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status kepemilikan tanah yang disengketakan. Proses ini mencakup verifikasi titik koordinat, pencocokan data yuridis, serta pemeriksaan dokumen pendukung.

ATR/BPN juga mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi antarpara pihak agar konflik tidak berlarut-larut dan tidak berujung pada sengketa hukum terbuka.

Dengan sikap Perumda Tugu Tirta yang menegaskan diri hanya sebagai penyewa, sorotan publik kini mengarah pada Pemkot Malang dan instansi terkait untuk membuka secara transparan dasar klaim aset serta kelengkapan perizinan lingkungan atas akses menuju WTP Pandanwangi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *