Sudutkota.id – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, menyisakan banyak fakta mencengangkan.
Korban yang ditemukan hangus terbakar di kebun tebu Desa Sumberejo, Gedangan, ternyata dibunuh oleh suami sirinya sendiri, FA (54), warga Bululawang, Kabupaten Malang.
Sejumlah fakta yang berhasil dihimpun sudutkota.id dari hasil penyelidikan Polres Malang diantaranya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 8 Oktober 2025.
Setelah lima hari pencarian, jasadnya ditemukan 12 Oktober 2025 di area kebun tebu, dalam kondisi terbakar dan tertimbun tanah dangkal.
Tim forensik Polres Malang berhasil mengungkap identitas korban melalui pemeriksaan sidik jari, ciri fisik, dan konfirmasi keluarga.
“Korban bernama Ponimah, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” jelas Kasatreskrim AKP Muchammad Nur.
Polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV yang merekam truk Mitsubishi kuning melintas menuju lokasi kejadian pada malam sebelum jasad ditemukan. Setelah ditelusuri, truk itu ternyata milik pelaku, FA, suami siri korban.
Dari hasil pemeriksaan, FA membunuh korban di rumahnya di Bululawang. Ia kemudian membawa jasad korban menggunakan truk ke kebun tebu di Gedangan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Motifnya kuat karena cemburu dan pertengkaran pribadi,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo.
Polisi menyita truk, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban yang masih berlumur darah. Semua barang bukti diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian kasus.
FA mengaku cemburu karena curiga korban menjalin komunikasi dengan pria lain. Cemburu itulah yang memicu emosi dan berujung pada aksi pembunuhan keji terhadap istri sirinya sendiri.
Polisi menegaskan bahwa tindakan FA telah direncanakan, karena pelaku menyiapkan kendaraan, lokasi, dan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar korban.
“Tindakannya masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Kapolres Malang.