Sudutkota.id – Rencana relokasi Pasar Besar Malang (PBM) yang semula masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, akhirnya dipastikan batal. DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sepakat menghapus anggaran relokasi pedagang dari dokumen APBD Perubahan 2025.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa pembatalan relokasi tersebut didasari oleh situasi di lapangan. Sejumlah pedagang Pasar Besar menolak rencana pembongkaran total bangunan pasar yang berusia puluhan tahun itu. Penolakan itulah yang membuat pemerintah pusat enggan memberi kepastian bantuan dana.
“Awalnya relokasi tetap kami masukkan ke KUA-PPAS, dengan harapan masih ada peluang mendapatkan bantuan pusat. Tapi ternyata tidak ada. Syarat dari pemerintah pusat, kalau mau dibongkar total, pedagang harus kompak setuju. Kenyataannya, banyak yang menolak. Maka otomatis anggaran kami geser,” kata Trio, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Trio, sebelumnya Pemkot Malang telah mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp 7,4 Miliar. Dana itu dialokasikan khusus untuk relokasi pedagang PBM ke tempat sementara agar proyek revitalisasi bisa berjalan. Namun karena tidak ada kepastian persetujuan pusat, penggunaan dana tersebut dihentikan.
Sebagai gantinya, sebagian anggaran dialihkan untuk kebutuhan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), seperti perbaikan pasar rakyat lain di Kota Malang dan dukungan program pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sementara sebagian lainnya dikembalikan ke kas daerah untuk membiayai program prioritas dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Relokasi memang dibatalkan, tapi bukan berarti rencana perbaikan PBM juga hilang. Tahun ini kami hanya bisa mengakomodasi perbaikan ringan sesuai kemampuan anggaran. Komitmen untuk rehab berat atau membangun ulang tetap ada, hanya saja waktunya mundur,” ujar Trio.
Ia menambahkan, DPRD akan kembali mendorong anggaran rehabilitasi besar pada pembahasan APBD 2026. Namun, syarat utama tetap sama, yakni adanya kesepakatan bulat dari para pedagang.
“Kalau pedagang tidak satu suara, pemerintah pusat pasti ragu. Itu PR kita bersama. Karena tanpa dukungan pusat, berat sekali kalau hanya mengandalkan APBD Kota Malang,” tegasnya.
Pasar Besar Malang sendiri menjadi ikon perekonomian rakyat di Kota Malang. Meski sempat mengalami kebakaran hebat pada 2016 dan berulang kali dilakukan perbaikan terbatas, kondisi bangunan pasar kini dinilai sudah tidak layak
Pemerintah berencana melakukan revitalisasi menyeluruh, namun langkah itu belum terealisasi karena tarik-ulur kepentingan dan penolakan sebagian pedagang.
Dengan batalnya relokasi tahun ini, keberlangsungan aktivitas perdagangan di PBM masih akan berjalan seperti biasa. Pemerintah hanya berfokus pada perbaikan minor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, sembari menyiapkan langkah lanjutan pada tahun anggaran berikutnya.



















