Sudutkota.id – Aksi anarkis yang dipicu provokasi di media sosial akhirnya berujung pahit bagi 21 pemuda Kabupaten Malang. Polres Malang mengumumkan penetapan tersangka terhadap mereka usai perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada 31 Agustus 2025, lalu.
“Kami sudah tetapkan total 21 orang sebagai tersangka, termasuk enam anak di bawah umur,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, Senin (22/9/2025).
Kapolres Danang menegaskan, perusakan fasilitas kepolisian tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, setiap tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” tegas Danang.
Dalam keterangannya, Danang menyebut akar persoalan bermula dari provokasi yang tersebar di media sosial. Ajakan tersebut kemudian diikuti sejumlah pemuda dengan konvoi dan berujung perusakan.
“Motifnya murni terprovokasi situasi di media sosial. Mereka melakukan pelemparan batu hingga merusak kaca pos polisi,” ujar Danang.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak malam kejadian hingga pertengahan September. Tiga orang ditangkap di lokasi, sepuluh orang pada akhir Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang sisanya pada 16 September.
“Seluruh pelaku kini sudah kami tetapkan perannya masing-masing,” terang Danang.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain motor, ponsel, hingga batu yang dipakai untuk merusak. Para pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Semua barang bukti sudah kami sita untuk memperkuat proses hukum,” jelas Danang.
Meski terdapat enam anak di antara para tersangka, Kapolres memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan aturan hukum khusus.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani tersangka anak sesuai ketentuan undang-undang,” ucap Danang.
Di akhir, Kapolres Malang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar, terlebih di media sosial.
“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas Danang.




















