Daerah

Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu Tiga Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran

8
×

Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu Tiga Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Share this article
Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu Tiga Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Petugas Satlantas Polres Malang memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Operasi Ketupat Semeru 2026 di kawasan Exit Tol Lawang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.idPolres Malang melakukan penertiban kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat masa mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga, selama Operasi Ketupat Semeru 2026,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Senin (16/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh Satgas Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Malang di sejumlah titik strategis yang menjadi jalur utama kendaraan menuju wilayah Malang. Beberapa lokasi yang menjadi fokus kegiatan antara lain Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, serta SPBU Randuagung di Kecamatan Singosari.

“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga, selama Operasi Ketupat Semeru 2026,” ujar Chelvin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi truk mengenai aturan lalu lintas yang berlaku. Edukasi ini dilakukan agar para pengemudi memahami kebijakan pembatasan operasional kendaraan selama masa angkutan Lebaran.

“Kami mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa mudik Lebaran,” jelasnya.

Menurut Chelvin, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik. Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih tertib dan lancar sehingga risiko kemacetan dapat diminimalisir.

“Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik agar perjalanan masyarakat bisa lebih aman dan lancar,” ungkapnya.

Pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Selain itu, kendaraan dengan gandengan atau kereta tempelan serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi operasionalnya.

“Pembatasan ini berlaku untuk truk bersumbu tiga atau lebih serta kendaraan angkutan barang tertentu selama masa Operasi Ketupat Semeru,” terangnya.

Chelvin menjelaskan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mulai diberlakukan sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional ini diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalur-jalur utama mudik,” katanya.

Meski demikian, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan antara lain pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas agar arus mudik Lebaran di wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *