Kriminal

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Wonosari Malang, Amankan 20,41 Gram Sabu Siap Edar

30
×

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Wonosari Malang, Amankan 20,41 Gram Sabu Siap Edar

Share this article
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Wonosari Malang, Amankan 20,41 Gram Sabu Siap Edar
IA (28), warga Kecamatan Kepanjen, yang ditangkap polisi di rumah kontrakan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Rumah kontrakan di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, mendadak jadi perhatian warga. Ini setelah aparat kepolisian menggerebek tempat itu dan menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Barang bukti yang diamankan mencapai 20,41 gram, lengkap dengan alat isap, timbangan digital, dan ratusan plastik klip kosong. “Kami duga tempat ini menjadi lokasi pengepakan dan distribusi sabu,” tegas AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, Selasa (22/7/2025).

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (18/7/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah personel diterjunkan ke lokasi kontrakan setelah mendapat informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan.

“Kami tindaklanjuti laporan warga dan segera lakukan penggerebekan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang Terjaring OTT pungli E-KTP

Dari dalam rumah tersebut, polisi menangkap pria berinisial IA (28), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat digeledah, belasan poket sabu ditemukan terselip dalam bungkusan aluminium foil warna merah, ungu, dan cokelat.

“Kami pastikan pelaku sengaja mengemas sabu dengan warna berbeda untuk menyamarkan jenis atau jumlahnya,” terang Bambang.

Tak hanya sabu siap edar, polisi juga mendapati 500 plastik klip kosong, timbangan digital, dan catatan transaksi harian. Barang-barang itu menguatkan dugaan bahwa IA adalah pengedar aktif yang rutin menjalankan bisnis haramnya.

“Semua alat bantu pengemasan dan bukti transaksi kami amankan dari TKP,” lanjutnya.

Satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli juga disita. Dari ponsel itu, polisi berharap bisa menelusuri jaringan lebih besar yang mungkin terlibat.

Baca Juga :  25 Warga Palestina Tewas Saat Menuju Lokasi Bantuan di Gaza

“Kami terus dalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” ujar Bambang dengan nada tegas.

AKP Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika.

“Laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat, karena satu informasi bisa selamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *