Kriminal

Pencuri HP di Singosari Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Gudang Cabai

7
×

Pencuri HP di Singosari Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Gudang Cabai

Share this article
Pencuri HP di Singosari Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Gudang Cabai
AJR (27), pelaku pencurian ponsel yang sempat buron selama dua bulan kini telah diamankan pihak Kepolisian berikut barang buktinya.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Seorang pria asal Kecamatan Karangploso harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri ponsel milik warga Singosari terungkap. Pelaku berinisial AJR (27) itu ditangkap setelah dua bulan bersembunyi pasca melakukan pencurian di rumah warga yang sedang tertidur lelap.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan pelacakan sejak beberapa waktu lalu,” ujar AKP Bambang, Rabu (29/10/2025).

Kejadian pencurian itu bermula pada pertengahan Agustus 2025 di rumah korban berinisial MU (43), seorang perempuan warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari. Saat itu, korban sedang tertidur dan tidak menyadari jika pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah.

“Pelaku mengendap masuk pada malam hari dan mengambil ponsel korban yang sedang dicas di samping tempat tidur,” jelas AKP Bambang.

Korban baru mengetahui ponselnya hilang pada keesokan paginya. Tanpa menunda waktu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Singosari untuk ditindaklanjuti.

“Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari petunjuk yang mengarah pada pelaku,” tutur AKP Bambang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Ia sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah kami pastikan lokasi persembunyiannya di gudang cabai, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang AKP Bambang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian yang masih disimpan oleh AJR. “Barang bukti ponsel kami amankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Bambang.

Atas perbuatannya, AJR dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *