Sudutkota.id – Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus pelaku penembakan terhadap penjual bakso di kawasan Kelurahan Temas, Kota Batu.
Usai melakukan penangkapan, Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata langsung menggelar press release, Jumat (11/10). Pelaku diketahui bernama Monang Sihombing (52), beralamat di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari keterangannya, tersangka ternyata tidak memiliki tempat tinggal tetap. Karena mengaku pernah tinggal di Dusun Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Penangkapan atas tersangka, kata Andi, dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Yang terpasang di depan Kantor Kelurahan Temas. Di mana peristiwa penembakan itu terjadi.
Dalam rekaman itu, usai beraksi tersangka terlihat melarikan diri ke arah Singosari. Berdasar rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Kurang dari 7 jam, tepatnya sebelum jam 21.00 WIB, anggota kami berhasil menemukan pelaku di wilayah Singosari,” ujar Andi.
Diterangkannya lebih lanjut, usai melakukan aksinya, pelaku Monang sempat membeli nomor baru di daerah Sumpil, Kelurahan Blimbing, Kota Malang. Namun hal itu tidak berhasil mengelabuhi petugas.
Akhirnya petugas berhasil mrnangkap pelaku bersama 9 item barang bukti. Diantaranya, motor Suzuki Smash yang digunakan saat beraksi dan sebuah pistol jenis air softgun yang pelurunya sudah dimodifikasi atau dirakit lagi.
Dari catatan polisi, motor yang digunakan pelaku ternyata pernah diamankan petugas. Saat itu digunakan yang bersangkutan melakukan aksi koboi di depan Balai Desa Pandanrejo. Yang terjadi pada, Kamis (13/1/2022) lalu.
Dan atas aksinya itu, Monang sempat mendekam di sel tahanan polisi. “Tersangka ini adalah seorang residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2022, silam,” imbuh Andi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sudah dua kali melakukan aksi penembakan. Pertama terjadi Selasa 1 Oktober 2024 di lampu merah Desa Pendem. Korbannya diketahui berinitial AS (27), warga Petungsari Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pada saat itu, tersangka menembak AS karena emosi setelah merasa dipepet oleh korban, ketika mengendarai motornya. Korban ditembak dan terkena di bagian tangannya.
Aksi kedua dilakukan di depan Kelurahan Temas. Korbannya tak lain adalah Atok Sugiarto (38), seorang penjual bakso warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Dari pengakuan tersangka, motifnya sama. Yakni merasa dipepet oleh korban. “Tersangka mengaku tidak saling mengenal dengan korban. Tersangka hanya merasa dibuntuti oleh orang lain,” ujarnya.
Senjata yang digunakan adalah pistol rakitan yang dibeli secara online. Dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara pembelian secara COD menggunakan akun medsos tertentu. Satu pucuk senjata api itu dibeli seharga Rp. 1,2 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi. Dirinya hanya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau berhalusinasi. “Oleh sebab itu, kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” imbuh Andi.
Meski demikian, pihaknya akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku. Selain itu juga akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat menggunakan UU Darurat No.51 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Karena menggunakan senpi ilegal dan melakukan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun kurungan penjara.(Dn/Mt)