Opini

Mutasi Jabatan, Salah Satu Upaya Mencegah Korupsi dan Gratifikasi

6
×

Mutasi Jabatan, Salah Satu Upaya Mencegah Korupsi dan Gratifikasi

Share this article
Mutasi Jabatan, Salah Satu Upaya Mencegah Korupsi dan Gratifikasi
Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK).

Sudutkota.id – Gratifikasi mutasi jabatan adalah tindakan ilegal yang bisa merusak integritas dan profesionalisme birokrasi, berpotensi menimbulkan korupsi, serta melanggar hukum.

Tindakan ini dapat berupa “jual beli jabatan” yang berdampak negatif pada kualitas layanan publik, memunculkan praktik nepotisme, dan dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana. Menerima atau memberi gratifikasi terkait mutasi jabatan adalah bentuk suap dan harus dilaporkan serta ditolak sesuai hukum yang berlaku

Jelang mutasi rotasi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, tersiar kabar bahwa sejumlah pejabat sudah mulai panik.

Bahkan ada diantara mereka diduga menyiapkan ‘uang pelicin’ mengamankan posisi, begitu juga untuk mengejar posisi ‘basah’. Ada juga yang dikabarkan sudah menyerahkan uang tersebut. Jika benar, siapa penerima ‘uang pelicin’ tersebut?

Tindakan korupsi di dalam pemerintahan dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara, baik dari segi finansial maupun citra.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi merupakan suatu hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan rotasi dan mutasi jabatan.

Rotasi dan mutasi jabatan menjadi penting dalam mencegah tindakan korupsi karena dengan dilakukannya rotasi dan mutasi jabatan secara periodik, maka kesempatan bagi pejabat yang menjabat terlalu lama untuk melakukan tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Pejabat yang menjabat terlalu lama cenderung memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memanfaatkan posisinya demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks pemerintahan, rotasi dan mutasi jabatan juga dapat memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan berlangsung secara objektif dan transparan.

Pejabat yang sudah terlalu lama menjabat pada suatu posisi cenderung memiliki kecenderungan untuk mempertahankan status quo dan sulit untuk berpikir out-of-the-box. Dengan dilakukannya rotasi dan mutasi jabatan, maka akan terjadi regenerasi kepemimpinan yang memberikan kesempatan kepada pejabat yang lebih muda dan berpotensi untuk memegang jabatan yang lebih strategis.

Tidak hanya itu, rotasi dan mutasi jabatan juga dapat memperluas pengalaman dan pengetahuan para pejabat, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperbaiki citra institusi.

Para pejabat yang mendapatkan kesempatan untuk memegang jabatan strategis dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas sehingga dapat berkontribusi lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Namun, penerapan rotasi dan mutasi jabatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam penerapannya, perlu memperhatikan beberapa faktor seperti kualifikasi dan kompetensi pejabat yang bersangkutan, kebutuhan organisasi, serta memastikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Selain itu, rotasi dan mutasi jabatan juga harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai rotasi dan mutasi jabatan dijadikan sebagai alat untuk memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu atau untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Dalam rangka meminimalisir risiko tindakan korupsi di dalam pemerintahan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan salah satu strategi yang efektif. Dengan dilakukannya rotasi dan mutasi jabatan secara periodik, maka akan tercipta lingkungan kerja yang lebih objektif, transparan, dan terhindar dari tindakan korupsi.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengimplementasikan rotasi dan mutasi jabatan sebagai salah satu upaya dalam mencegah tindakan korupsi di dalam pemerintahan.

Malang, 22 Oktober 2025
Oleh: Asep Suriaman, S.Psi
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *