Sudutkota.id – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jumat (13/2/2026).
Majelis hakim, Ferdinand Marcus Leander, SH, MH, Abdul Gani, SH, MH dan Pultoni, SH, MH langsung turun ke lokasi lahan yang menjadi objek perkara untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan setempat itu dihadiri JPU Kejari Kota Malang, tim BBWS, Dinas PUPR Kota Malang, BPN Kota Malang hingga penasihat hukum terdakwa Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema dan pemilik tanah, Hadi Santoso.
Advokat Sumardhan, SH, MH, salah satu penasihat hukum mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan memastikan secara nyata objek sengketa, termasuk luas dan batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan negara.
Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia bahkan menyebutkan bila terdapat kelebihan tanah sekitar 6 meter dikali 45 meter dalam pengukuran ulang. “Ini justru menguntungkan negara karena kelebihan itu tidak ada di SHM,” ujarnya.
“Secara jual beli sendiri tetap sah. Sertifikat diterbitkan oleh BPN juga secara nyata dan jelas. Sehingga kentara tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Dan dari pemeriksaan setempat sudah jelas terlihat bila tidak ada kerugian negara,” ujarnya di lokasi.
Ia menyinggung soal sempadan sungai yang disebut tidak pernah diukur secara tepat berdasarkan ketentuan geografis. “BBWS tidak pernah mengukur. Hanya berdasar aturan. Di Malang ini banyak kontur tanah yang tidak rata,” tambahnya.
Pihaknya berencana menghadirkan empat ahli di PN Tipikor Surabaya untuk membantah dakwaan terkait dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Awan Setiawan dan Hadi Santoso. “Kami yakin dalam fakta persidangan akan membuktikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, M. Fahmi Abdillah malah menyampaikan bila pemeriksaan setempat menguatkan dakwaan tanah yang diperkarakan berada di wilayah badan sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut merupakan wilayah sungai dan badan sungai,” kata Fahmi. Menurutnya, secara aturan, wilayah badan sungai itu tidak diperbolehkan didirikan bangunan gedung.
Ia juga menyoroti adanya tanah urukan yang kemudian diterbitkan sertifikatnya. “Hasil pemeriksaan mendukung pembuktian kami bahwa tanah itu berada di badan sungai, sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan untuk bangunan,” katanya.





















